Optimalisasi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

 

Sabang - Status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 37 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang di perkuat dalam pasal 170 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai belum berjalan optimal.

Terutama disektor perdangan bebas hingga perlu upaya maksimal dan dukungan Pemerintah serta intansi-intansi terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial dalam kunjungan kerjanya ke Kantor BPKS, Senin (18/1).

Menurutnya, DPRA khususnya Komisi III memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk mengoptimalkan BPKS dalam mewujutkan perdangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

“Mudah-mudahan dengan rekomendasi kami terhadap manjement BPKS yang baru ini dapat mewujutkan kerjasama yang bersinergi dengan DPRA untuk membangun Sabang kearah yang lebih baik,” ujar Khairil.

Selain Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial, dalam kunjungan kerja tersbut turut hadir dalam wakil ketua H Zainal Abidin dan Sekretaris Hendri Yono serta seluruh anggota komisi tiga dpra.

Sebelumnya rombongan komisi III DPRA tersebut disambut kepala BPKS Iskandar Zulkarnain di pelabuhan penyeberangan Balohan.

Sementara itu wakil kepala BPKS T Zanuarsyah dalam kesempatan yang sama mengakui saat ini ada beberapa kendala yang masih dihadapi BPKS khususnya terkait pelimpahan kewenangan,perizinan dan sistim pengelolaan aset milik PT Pelindo.

“Tidak dapat kita pungkiri BPKS sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Aceh,dan DPRA untuk memediasi dengan pihak Kementrian di Jakarta agar Kewenangan BPKS dan setatus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang.

"Undang-undang tersebut tidak serta merta dipangkas hingga secara otomatis, karena hal itu tidak akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan Perekonomian masyarakat Aceh pada umumnya.” Tegas T Zanuarsyah mewakili Kepala BPKS di ruang kepala kantor BPKS setempat.

Dalam kesempatan tersebut,wakil kepala BPKS didampingi deputi umum  Abdul Manan S Ag, deputi komersial dan Investasi  Erwanto, deputi tekbang dan tata ruang  Azwar Husein serta deputi pengawasan Zamzami, demikian pres rilis yang dikirim Kabag Humas BPKS M Rizal. (Muntazir)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.