Peristiwa Konflik Sosial Aceh Menurun di Tahun 2019, Kesbangpol Aceh Terima Penghargaan


Penyerahan penghargaan kepada Suburhan, SH, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Aceh, Selasa (23/2/2021)

Jakarta - Provinsi Aceh menduduki peringkat ke 9 dalam Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi tahun 2019, penghargaan diserahkan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Rencana Aksi Daerah Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial tahun 2021 di Hotel A One Wahid Hasyim Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dan diterima langsung oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Suburhan, SH yang mewakili Kaban Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Effendi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia pelaksana, acara FGD ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Kaban Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, dan Kabid yang membidangi penanganan konflik di Kesbangpol Kab/Kota
terpilih, perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga dan pejabat dilingkungan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Suburban, SH mewakili Kaban Kesbangpol Aceh menyebutkan piagam penghargaan yang diterima pihaknya merupakan manifestasi dari kerja keras tim terpadu Kabupaten/kota di Aceh yang selama ini telah menyampaikan laporan situasi daerahnya ke tingkat provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke pusat.

"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi tim terpadu PKS Aceh memberikan yang terbaik untuk Aceh, khususnya Badan Kesbangpol Kab/kota. Dengan demikian,   penanganan yang dilakukan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, sehingga potensi konflik dapat segera dicegah," ujar Suburhan seusai menerima plakat piagam penghargaan.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan pada tahun ini pihaknya melihat adanya kenaikan angka peristiwa konflik di daerah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Ia mencatat pada tahun 2020 terdapat 71 peristiwa konflik sosial yang dilatarbelakangi oleh berbagai sumber, sedangkan ditahun 2019 hanya terdapat 31 peristiwa konflik sosial.

"Selain itu, kita juga difokuskan kepada permasalahan ancaman ekstrimisme, radikalisme, separatisme dan juga terorisme yang masih terjadi di beberapa daerah," jelas Bahtiar.

Bahtiar mengharapkan melalui Peraturan baru yang dikeluarkan Presiden pada tanggal 6 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2021 dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme oleh setiap Kementerian, lembaga terkait dan juga bagi pemerintah daerah yang membuat RAD. (Wiwin)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.