192 Orang Da'i Perbatasan Disumpah Sebelum Menerima SK.
Salah seorang Da'i di Kota Subulussalam saat menerima SK dari Kepala Dinas Syarat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum, Jumat (6/3)
Kota Subulussalam - Sebanyak 192 orang Da'i Perbatasan dan daerah terpencil yang bertugas dibawah Dinas Syarat Islam (DSI) Aceh tersebar di enam kabupaten/kota seluruh Aceh melakukan pengambilan sumpah sekaligus menerima surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak tahun 2021.
Pengambilan sumpah dan penyerahan SK perpanjangan kontrak para da'i tersebut dilakukan langsung oleh kepala dinas syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum disaksikan oleh Kabid PAI DSI Aceh De Fikri Sulaiman dan kepala dinas syariat Islam kabupaten/kota setempat.
Dari 192 tenaga kontrak da'i perbatasan dan daerah terpencil itu 38 orang diantaranya bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, 41 orang bertugas di Aceh Tenggara.
Puluhan da'i perbatasan dan daerah terpencil Kota Subulussalam melakukan pengambilan sumpah dan janji yang dibacakan oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum.
Sementara, 44 orang da'i bertugas di Kabupaten Aceh Singkil, 24 orang di Kota Subulussalam, 17 orang di Kabupaten Aceh Selatan dan 30 orang di Kabupaten Simeulue.
Kepala dinas syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum dalam sambutannya dihadapan para da'i perbatasan mengatakan, untuk perpanjangan SK seluruh tenaga kontrak yang dibiayai dengan anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA) tahun 2021 dilakukan evaluasi dan monitoring kinerja.
Kata dia, dari hasil evaluasi tahun 2020 lalu sekitar 400 orang tenaga kontrak Pemerintah Aceh diberhentikan dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.
Pengambilan sumpah/janji tenaga kontrak (da'i) perbatasan dan daerah terpencil disaksikan langsung oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar, Kabid PAI dan Kadis Syariat Islam kabupaten/kota.
"Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan beberapa alasan, diantaranya karena tidak disiplin dalam bekerja (indisipliner), usia sudah mencapai 58 tahun, terlibat narkoba dan lainnya," ungkapnya.
Maka dari itu tambah Dr EMK Alidar, para tenaga kontrak yang bertugas dibawah dinas syariat Islam Aceh termasuk da'i perbatasan dan daerah terpencil untuk selalu menjaga kinerja termasuk kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kontrak.
"Kita ini digaji oleh pemerintah menggunakan uang rakyat, oleh karena itu para tenaga kontrak termasuk PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab agar gaji/honor yang kita berikan kepada keluarga hendaknya halal dan berkah," harapnya. (Muntazir)
Tidak ada komentar