Ayah Panton Dukung Rencana Penerapan Bahasa Aceh di Intansi Pemerintah
![]() |
Ayah Panton |
Menurut Ayah
Panton, pencanangan yang dilakukan Walikota Lhokseumawe, Minggu kemarin
merupakan implimentasi dari pasal 221 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Selama ini tidak
ada kepala daerah yang serius mau menerapkan bahasa Aceh di wilayahnya secara
permanen sebagaimana diamanahkan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” Kata
Ayah Panton kepada Wartawan di salah satu Coffe di Aceh Utara, Senin 26 Agustus
2019.
Ayah Panton
sangat mendukung penerapan bahasa Aceh, sehingga bahasa Indatu tak pudar bahkan
hilang di bumi Aceh.
” Ka beutoi Pak
Wali, bahasa Aceh hanjeut gadoh di nanggroe droe (Sudah benar pak wali, bahasa
Aceh tidak boleh hilang di negeri sendiri),” sebut Ayah Panton yang juga salah
seorang tim yang membaku ejaan bahasa Aceh bentukan Kongres Peradaban Aceh
bersama pakar bahasa dari Unsyiah, diantaranya ada Prof Dr Gani Asyik, Dr
Wildan Abdullah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Lanjut Ayah
Panton, bahwa sebelumnya Pemko Banda Aceh sudah pernah mencanangkan untuk
menerapkan di Ibukota Propinsi Aceh. Namun, sampai hari ini belum jalan dan
terkesan tidak serius Walikota Banda Aceh untuk mengembangkannya.
“Kita berharap,
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mampu melakukannya, jangan hanya di jajaran
pemerintahnya dan sekolah tapi suatu saat sampai ke desa-desa.” Ujar Ayah
Panton.
Tambah Ayah
Panton, mudah – mudahan pencanangan di Kota Lhokseumawe yang sudah disampaikan
melalui surat edaran walikota ke SKPD dan sekolah-sekolah bisa berjalan
kemudian bisa dikembangkan ke desa-desa dalam kota.
Untuk
mensukseskan program di Kota Lhokseumawe, Ayah Panton yang merupakan warga Aceh
Utara, kabupaten induk dari Lhokseumawe siap membantunya.
“Kita
menyarankan, program menerapkan bahasa Aceh pada hari Jum’at, semestinya bisa
dilaksanakan se-Aceh. Untuk itu, perlu ada payung hukum dengan melahirkan qanun
bahasa Aceh sehingga menjadi aturan baku yang harus dijalani oleh semua
pemerintah daerah dan sekolah-sekolah.” Ujarnya Ayah Panton.
Ayah Panton
mengharapkan untuk menjalankan pasal 221 UUPA, pemerintah Aceh dan DPR Aceh
harus membuat regulasi, sehingga amanah UU hasil MoU Helsinki tersebut, bisa
dijalankan dengan baik. Karena saya juga mengkhawatirkan bahasa ibu yang mulai
tergeser dapat diantisipasi sejak sekarang.
Kehawatiran
Walikota Suaidi Yahya, kata Ayah Panton, sebenarnya juga kekhawatiran semua
pendidikan, pakar bahasa, tokoh masyarakat, para orang tua di Aceh. Karena
pengaruh global dan modernisasi dengan cepat mampu mengikis nilai-nilai
peradaban dan kebudayaan Aceh.
Seperti
diberitakan oleh beberapa media lokal dan nasional, di mana Wali Kota
Lhokseumaw Suaidi Yahya menandatangani surat edaran wajib penggunaan bahasa
Aceh setiap hari Jum’at di lingkungan kantor pemerintah dan sekolah. Surat itu
telah diedarkan ke seluruh instansi pemerintah dan sekolah.
Menurut Suaidi Yahya, Untuk tahap awal, ketentuan penggunaan bahasa Aceh baru sebatas surat edaran. Setelah masa sosialisasi dianggap cukup hingga ke pelosok desa, akan dibuat peraturan wali kota atau qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan bahasa Aceh di Kota Lhokseumawe. [Metrosidik.co.id]
Tidak ada komentar