Muhammad Nazar; Tidak Semua Muatan UU-PA Itu Lex Spesialis
Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh
tahun 2022 yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu, kini mulai mendapatkan kajian publik
secara luas. “Tak semua isi dan klausul di dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bersifat khusus atau lex spesialis.
Para pelaksana dan pemangku
kepentingan terkait pelaksanaan setiap klausul dalam undang-undang tersebut
harus jujur dan adil, tidak boleh manipulatif apalagi hipokrit dalam memahami
hingga melaksanakannya.
Demikian paparkan H. Muhammad
Nazar, mantan Wakil Gubernur (Wagub Aceh) sebagai salah satu pemateri inti
dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual by zoom
oleh Lé Meuriya Centre (LMC) Reseacrh and Studies bekerjasama dengan Forum
Kajian Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh-Malang (FORKAMAPA),kemarin, Sabtu, 20/03/
2021.
Hamdan Budiman dari koranaceh.net
yang ikut sebagai peserta FGD mencatat paparan Ketua Partai SIRA terkait
undang-undang yang sering disingkat dengan UU-PA itu, menjelaskan muatan dan
pasal-pasal dalam undang-undang tersebut ada yang bersifat khusus karena
kekhususan Aceh sejak masa lalu serta melekat terus menerus secara historis,
adat istiadat dan kebudayaan, agama hingga karakter pendidikan yang masih
bertahan, katanya.
“Sejumlah klausul terkait
kekhususan dan wajib dilaksanakan oleh siapapun yang menjadi penyelenggara
pemerintahan di Aceh. Sekaligus
pemerintah pusat tidak boleh mengenyampingkan sama sekali meski klausul-klausul
itu tak berlaku secara nasional”, tandas Ketua Presidium Sentral Informasi Referendum
Aceh itu.
Tokoh gerakan sipil Aceh yang langsung terlibat dalam perancangan RUU-PA
versi GAM dan ikut diangkat bersama Faisal Putra, SH mewakili GAM beserta
sejumlah anggota DPRD Aceh, pihak eksekutif pemerintah daerah Aceh serta
sejumlah ahli dan praktisi hukum melalui SK Pj Gubernur Aceh saat pembahasan
dan pengawalan RUU-PA pada 2006 itu, sempat mengisahkan kembali beberapa
kronologi penting mulai dari pembahasan hingga pengesahan RUU-PA menjadi UU PA.
Ia menerangkan, dirinya bersama Faisal Putra, SH yang mengkoordinir tim
pembahasan dan pengawalan RUU-PA versi GAM, pernah bersikukuh menginginkan
sampai-sampai mengancam walkout ketika pembahasan di kementerian dalam negeri
tahun 2006, agar kekhususan UU-PA itu diperlakukan secara keseluruhan, tidak hanya
pada satuan-satuan khusus yang bersifat kesejarahan, adat istiadat, kebudayaan,
syariat dan karakter pendidikan.
Beberapa hal itu ternyata tidak dapat dipenuhi dan akhirnya dengan waktu
yang sempit dirinya dan tim diminta mundur selangkah oleh pimpinan GAM Malik
Mahmud yang menunjuk mereka untuk bergabung dalam misi pembahasan dan
pengawalan bersama tim pemerintahan pusat dan daerah, paparnya dalam FGD online
yang diikuti hampir seratusan partisipan.
“Selain di dalam UU-PA ada pasal-pasal yang bersifat khsusus karena
kekhususan Aceh tersebut, juga ada yang berlaku khsusus di Aceh sebagai
bahagian dari tindak lanjut MoU Helsinki atau strategi resolusi konflik seperti
partai lokal, jalur independen, Wali Nangroë, pembagian hasil alam, pengelolaan
bersama migas, dana otonomi khusus dan beberapa yang lain,” jelasnya.
Menurut tokoh yang sering dipanggil wagub senior itu, ada pula di dalam
UU-PA tersebut sejumlah pasal yang sebelumnya memang sudah dipraktikkan dalam
sejumlah aturan perundang-undangan lain secara nasional. Tetapi kemudian di
dalam UU-PA ditambah sedikit embel-embel yang tidak terlalu substantif seperti
sekedar perubahan nama dan beberapa komponen yang lain. Ada juga yang telah
duluan berlaku secara nasional tetapi tetap dimasukkan dalam UU-PA itu, karena
penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dengan suatu undang-undang itu harus
bersifat utuh atau keseluruhan.
Bahkan,
menurutnya, ada sejumlah klausul atau pasal dalam UU-PA itu sewaktu ditetapkan
dulu pada 2006 masih lebih progresif daripada undang-undang lain yang mengatur
otonomi daerah, tetapi untuk saat ini justru jauh lebih mundur, seperti syarat
usia kandidat gubernur wagub dan seterusnya.[&]
Tidak ada komentar