Beasiswa Aceh Tidak Transparan, Ombudsman Aceh Sampaikan Tindakan Korektif

 

Ombudsman Aceh sampaikan saran dan tindakan korektif  Terkait Beasiswa Aceh, Selasa (12/10/2021).

Banda Aceh - Dr. Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman Aceh sampaikan saran dan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Terlapor, dalam hal ini pihak BPSDM Aceh, terkait adanya informasi publik yang tidak transparan pada tahap akhir seleksi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021 Selasa (12/10/2021).

 Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ungkap adanya ketidaktransparan penerima  beasiswa setelah pihak Ombudsman Aceh menerima laporan dari berbagai pihak dan memperoleh hasil keterangan di lapangan, pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi ahli, Ketua Informasi Aceh (KIA) Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021 tidak transparan

"Iya, setelah kami meminta pandangan dari pihak Komisi Informasi Aceh terdapat informasi publik yang  kurang tersampaikan pada pihak pemohon dalam proses seleksi beasiswa, panitia pelaksana tidak transparan pada proses akhir, panitia atau pelaksana harus mengumumkan hasil akhir," ujar Taqwaddin.

Beberapa saran dan Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman selain panitia pelaksana harus mengumumkan hasil akhir seleksi, pihak BPSDM Aceh juga sebaiknya merevisi Peraturan Kepala Badan tentang Juknis Proses Seleksi Beasiswa.

Selanjutnya, Taqwaddin berharap Pemerintah Aceh mengalokasikan penambahan anggaran untuk program beasiswa, baik dalam maupun luar negeri. Sehingga, dengan adanya tambahan anggaran maka kuota untuk beasiswa dapat diperbanyak.

"Ini penting kita sampaikan, agar ke depan panitia harus transparan, dan menambah anggaran, supaya penerima manfaat lebih banyak agar generasi penerus Aceh mendapatkan kemudahan dalam pendidikan tinggi, yang nantinya menjadi suatu kebanggan bagi masyarakat Aceh," tutup Taqwaddin. (Wiwin).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.