Pendiri PAS Aceh: Pembekuan MPW PAS Aceh Utara Harus Sesuai AD/ART
![]() |
Hamdan Budiman, A.Md Mendaftarkan PAS Aceh ke KIP Aceh untuk bisa ikut Pemilu 2024 |
Banda Aceh — Pendiri partai PAS, Hamdan Budiman, mengatakan, Pembekuan MPW PAS harus sesuai AD/ART, begitu juga pemberhentian pengurus harus melalui tahapan. Interaksi dalam partai politik manapun, baik masuk atau keluar semua harus mengacu pada pada AD/ART,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024) malam.
Wakil 1 Sekretaris Jenderal MPP PAS Aceh itu dimintai
tanggapannya terkait isu pemecatan terhadap ketua Aceh Utara. Penjatuhan sanksi
terhadap pimpinan partai, kata Hamdan, harus mengikuti mekanisme yang telah
diatur dalam AD/ART yang menjadi rule of the game (aturan main) partai.
Hamdan menjelaskan, “anak tangga” pertama yang harus
dilewati jika ada permasalahan dengan kepemimpinan partai adalah Dewan Tanfidz.
Lembaga eksekutif partai ini yang harus menempuh langkah-langkah seperti
permasalahan dibawa lebih lanjut ke ranah muntasyar (lembaga legislatif
partai).
Terkait dengan permasalahan di Aceh Utara, kata Hamdan,
harusnya Dewan Mustasyar Aceh Utara, bahkan Dewan Tanfidz MPP PAS Aceh bisa meminta
masukan kepada MPW PAS Aceh, Aceh Utara untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Apakah memberi teguran lisan, surat peringatan, atau membicarakan hal-hal yang
dinilai sebagai pelanggaran ke dalam musyawarah partai. “Jika tidak selesai
juga baru dibawa ke Dewan Muntasyar,” ujar salah seorang perumus AD/ART PAS
Aceh itu.
Dijelaskan, setiap permasalahan yang timbul, baik internal
maupun eksternal, perlu dibahas lebih dulu di Dewan Tanfidz sesuai tingkatannya.
Setelah itu, Dewan Mustasyar mengeluarkan rekomendasi. “Kemudian diambil
keputusan bersama melalui rapat pleno setelah mendengar masukan dari Dewan
Nasihin,” kata Hamdan.
Ia menambahkan lagi, bahwa untuk menyelesaikan suatu
permasalahan dapat juga dibentuk Mahkamah Partai. Langkah ini dilakukan jika
terdapat suatu masalah yang sangat serius. “Diselesaikan di mahkamah partai
dulu sebelum diajukan ke pengadilan umum,” kata Hamdan yang juga wartawan
senior ini.
Karena itu, ia menilai kurang tepat jika pembekuan atau
pemberhentian pengurus MPW Aceh Utara tidak diketahui oleh Ketua Dewan Tanfidz.
Semestinya, kata Hamdan, Tanfidziah MPP melakukan pembahasan terlebih dahulu
dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Mustasyar MPW PAS Aceh Utara. “Kemudian
baru diajukan ke Dewan Mustasyar MPP PAS,” kata Hamdan Budiman.
Berdasarkan AD/ART PAS Aceh yang telah menjadi hukum
positif bagi partai karena telah didaftarkan ke Menkumham, dalam BAB VII; Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 33
(1)
Dewan Pimpinan Pusat (MPP) dapat
membekukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
(2)
Dewan Pimpinan Pusat (MPP) dapat
membekukan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
(3)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
dapat membekukan Dewan Pimpinan
Gampong (DPG) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK);
(4)
Pengambilan keputusan pembekuan
oleh Dewan Pimpinan Partai kepada Dewan Pimpinan Partai di tingkat bawahnya sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2),
(3), pasal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai;
(5)
Alasan pembekuan harus kuat secara
organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Partai, dan putusan forum-forum permusyawaratan partai;
(6)
Pembekuan dapat dilakukan apabila
Dewan Pimpinan Partai melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Partai atau Kebijakan Partai.
(7)
Sebelum dilakukan pembekuan,
diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu dari
pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari.
(8)
Setelah pembekuan terjadi, maka
kepengurusan Dewan Pimpinan Partai dipegang oleh kepemimpinan setingkat lebih tinggi, dan atau dibentuk Caretaker sebagai Pimpinan Sementara.
(9)
Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi
luar biasa menurut tingkatan yang akan
memilih kepengurusan baru.
(10) Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah
terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih
kepengurusan baru.
Seperti diberitakan media online, Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, diusul pecat oleh unsur Mustasyar MPP tanpa terlebih dahulu melewati mekenisme yang diatur oleh AD/ART.
Ketua Umum MPP PAS Aceh, Tu Bulqaini Tanjungan, yang dikonfirmasi KabarAktual.id terkait kisruh kepengurusan MPW Aceh Utara, Sabtu (25/5/2024) siang, hanya menjawab singkat saja. “Tanyakan langsung ke beliau (Abi Hidayat, Red),” ujarnya membalas pesan WhatsApp.[]
Tidak ada komentar