Pendiri PAS Aceh: Pembekuan MPW PAS Aceh Utara Harus Sesuai AD/ART

Hamdan Budiman, A.Md Mendaftarkan PAS Aceh ke KIP Aceh
untuk bisa ikut Pemilu 2024

Banda Aceh — Pendiri partai PAS, Hamdan Budiman, mengatakan, Pembekuan MPW PAS  harus sesuai AD/ART, begitu juga pemberhentian pengurus harus melalui tahapan. Interaksi dalam partai politik manapun, baik masuk atau keluar semua harus mengacu pada pada AD/ART,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024) malam.

Wakil 1 Sekretaris Jenderal MPP PAS Aceh itu dimintai tanggapannya terkait isu pemecatan terhadap ketua Aceh Utara. Penjatuhan sanksi terhadap pimpinan partai, kata Hamdan, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART yang menjadi rule of the game (aturan main) partai.

Hamdan menjelaskan, “anak tangga” pertama yang harus dilewati jika ada permasalahan dengan kepemimpinan partai adalah Dewan Tanfidz. Lembaga eksekutif partai ini yang harus menempuh langkah-langkah seperti permasalahan dibawa lebih lanjut ke ranah muntasyar (lembaga legislatif partai).

Terkait dengan permasalahan di Aceh Utara, kata Hamdan, harusnya Dewan Mustasyar Aceh Utara, bahkan Dewan Tanfidz MPP PAS Aceh bisa meminta masukan kepada MPW PAS Aceh, Aceh Utara untuk menyelesaikan secara baik-baik. Apakah memberi teguran lisan, surat peringatan, atau membicarakan hal-hal yang dinilai sebagai pelanggaran ke dalam musyawarah partai. “Jika tidak selesai juga baru dibawa ke Dewan Muntasyar,” ujar salah seorang perumus AD/ART PAS Aceh itu.

Dijelaskan, setiap permasalahan yang timbul, baik internal maupun eksternal, perlu dibahas lebih dulu di Dewan Tanfidz sesuai tingkatannya. Setelah itu, Dewan Mustasyar mengeluarkan rekomendasi. “Kemudian diambil keputusan bersama melalui rapat pleno setelah mendengar masukan dari Dewan Nasihin,” kata Hamdan.

Ia menambahkan lagi, bahwa untuk menyelesaikan suatu permasalahan dapat juga dibentuk Mahkamah Partai. Langkah ini dilakukan jika terdapat suatu masalah yang sangat serius. “Diselesaikan di mahkamah partai dulu sebelum diajukan ke pengadilan umum,” kata Hamdan yang juga wartawan senior ini.

Karena itu, ia menilai kurang tepat jika pembekuan atau pemberhentian pengurus MPW Aceh Utara tidak diketahui oleh Ketua Dewan Tanfidz. Semestinya, kata Hamdan, Tanfidziah MPP melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Mustasyar MPW PAS Aceh Utara. “Kemudian baru diajukan ke Dewan Mustasyar MPP PAS,” kata Hamdan Budiman.

Berdasarkan  AD/ART PAS Aceh yang telah menjadi hukum positif bagi partai karena telah didaftarkan ke Menkumham, dalam BAB VII;  Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 33

(1)      Dewan Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);

(2)      Dewan Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);

(3)      Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pimpinan Gampong (DPG) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK);

(4)      Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pimpinan Partai kepada Dewan Pimpinan Partai di tingkat bawahnya sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), (3), pasal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai;

(5)      Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, dan putusan forum-forum permusyawaratan partai;

(6)      Pembekuan dapat dilakukan apabila Dewan Pimpinan Partai melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai atau Kebijakan Partai.

(7)      Sebelum dilakukan pembekuan, diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.

(8)      Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pimpinan Partai dipegang oleh kepemimpinan setingkat lebih tinggi, dan atau dibentuk Caretaker sebagai Pimpinan Sementara.

(9)      Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa  menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.

(10)  Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa  menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.

Seperti diberitakan media online, Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, diusul pecat oleh unsur Mustasyar MPP tanpa terlebih dahulu melewati mekenisme yang diatur oleh AD/ART.

Ketua Umum MPP PAS Aceh, Tu Bulqaini Tanjungan, yang dikonfirmasi KabarAktual.id terkait kisruh kepengurusan MPW Aceh Utara, Sabtu (25/5/2024) siang, hanya menjawab singkat saja. “Tanyakan langsung ke beliau (Abi Hidayat, Red),” ujarnya membalas pesan WhatsApp.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.