Wakil Ketua KIP-RI Tekankan Keterbukaan Informasi dan Keseimbangan Berita di Pilkada

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda.
(Foto: aceh.antaranews.com)

Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, mengingatkan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tidak terjebak dalam agenda para kandidat dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog publik tentang keterbukaan informasi publik pada Pilkada 2024 di Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2024.

"Penyelenggara jangan sampai masuk ke agenda setting kontestan," ujarnya.

Arya menekankan bahwa penyelenggara Pilkada harus menyajikan informasi yang mendidik masyarakat mengenai calon pemimpin yang akan datang. Ia menegaskan pentingnya kualitas demokrasi dan penghasilan pemimpin yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Tetap fokus pada kepentingan kualitas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang transparan, akuntabel dan partisipatif," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga meminta lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan LKBN Antara untuk menjaga keseimbangan dalam pemberitaan tentang semua pasangan calon, tidak hanya mendominasi satu pasangan saja.

"Jadi dalam pemberitaan itu porsinya terhadap semua calon kandidat juga harus sama, jangan salah satu pasangan calon saja".

Jika sebelumnya dalam momentum umum, tahapan akses informasi setelah permohonan di kirim akan diberikan waktu 10 hari untuk di respon, dan pada tahapan keberatan akan di respon selama 30 hari. Sekarang, mengingat momen Pilkada lebih cepat daripada dengan momen umum, maka tahapan akses informasi akan di percepat.

"Kalau momen Pilkada itu disingkat, tuntutan tiga hari setelah permohonan itu harus direspon, kalau tidak memuaskan lanjut tiga hari langsung bisa masuk keberatan," ujarnya.

Ia berharap agar penyelenggara Pilkada, terutama di Aceh, tidak menutup informasi yang merupakan hak publik untuk diketahui, seperti tahapan kampanye dan penggunaan anggaran.

Hanya informasi tertentu yang dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan kepentingan negara dan perlindungan data pribadi, sedangkan informasi mengenai anggaran seharusnya bersifat terbuka.

"Kecuali informasi yang dikecualikan yaitu untuk kepentingan negara, bisnis yang sehat dan perlindungan data pribadi. Kalau anggaran harusnya terbuka," tutup Arya.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.