Pj Gubernur Ajak Pemangku Kepentingan Jadikan Aceh Laboratorium Ekonomi Syariah di Indonesia
Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Aceh sebagai 'laboratorium ekonomi syariah' di Indonesia. Ajakan ini disampaikan Safrizal dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah untuk Membangun Negeri, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Jumat (25/10/2024).
Safrizal mengungkapkan bahwa Aceh, sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan sistem syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sektor perbankan, memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan perbankan syariah di tingkat nasional dan global.
"Kami ingin menjadikan Aceh sebagai contoh penerapan perbankan syariah di Indonesia hingga diakui di tingkat dunia," ujar Safrizal. Ia menambahkan bahwa dengan karakteristik yang dimiliki, Aceh sangat cocok sebagai pusat kajian dan pengembangan ekonomi syariah. Pj Gubernur berharap Aceh dapat menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam menerapkan sistem perbankan syariah dan menjadikannya pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meskipun telah banyak perkembangan positif sejak penerapan syariat Islam di Aceh, Safrizal menekankan perlunya memperkuat skala penerapan ekonomi syariah dengan dukungan seluruh elemen, terutama dalam kolaborasi antara pemerintah, sektor perbankan, dan masyarakat. Ia juga menyoroti peran penting perbankan syariah dalam mendukung ekonomi rakyat, khususnya di sektor-sektor unggulan Aceh seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
"Ekonomi Islam adalah ekonomi kerakyatan. Dengan sistem bagi hasil dan bagi untung, bank syariah diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata pada perekonomian masyarakat," tutur Safrizal. Ia menambahkan bahwa kurangnya perbankan konvensional di Aceh seharusnya menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk menjadi motor utama ekonomi daerah.
Safrizal juga menanggapi persepsi keliru tentang dampak ekonomi syariah. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem ekonomi syariah di Aceh justru mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan data terbaru menunjukkan pertumbuhan ekonomi Aceh mencapai 4,54 persen, didorong oleh sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Sebagai langkah strategis, Safrizal menyarankan agar pertemuan tahunan perbankan syariah dijadikan agenda tetap di Aceh, guna menjadikannya barometer untuk perbankan syariah di Indonesia. "Kami siap menyambut dan mendukung agar pertemuan ini bisa diadakan di Aceh," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengapresiasi peran Aceh dalam mendukung industri perbankan syariah, dan menegaskan pilihan Aceh sebagai lokasi pertemuan tahunan dikarenakan status provinsi yang hanya mengizinkan perbankan syariah beroperasi. Ia menyebutkan bahwa hingga Agustus 2024, pangsa pasar perbankan syariah nasional meningkat menjadi 7,33 persen dengan total aset yang tumbuh 10,37 persen, setara Rp902,39 triliun.
Dian menambahkan bahwa OJK telah merumuskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 untuk memperkuat sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah. Ia berharap kolaborasi yang kuat akan mempercepat perkembangan ekosistem keuangan syariah di Aceh, serta berkontribusi pada pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
"Pengembangan ekosistem keuangan syariah akan mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan merata," tutup Dian.
Tidak ada komentar