Kadis Sosial Aceh Klarifikasi Dugaan Pemotongan Jatah Uang Makan Panti

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob. (Foto: Ist).

Kadis Sosial Aceh, Muslem Yacob, memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan anggaran uang makan penghuni panti. Ia menjelaskan anggaran telah sesuai dengan regulasi dan mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025.

Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Aceh, Dr. Muslem Yacob, memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan jatah uang makan penghuni panti yang dikelola Pemerintah Aceh.

Muslem menjelaskan bahwa alokasi anggaran biaya makan untuk penghuni panti pada tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Dinsos Aceh diduga telah memotong anggaran uang makan penghuni panti yang dikelola oleh Pemerintah Aceh sebesar 40 persen. Hal ini disampaikan oleh Nasrul Zaman, Pengamat Kebijakan Publik Aceh.

“Kalau setahun sebelumnya setiap warga panti mendapat bantuan Rp15.000 per makan, sekarang mereka hanya mendapat Rp9.000 per makan setiap harinya,” kata Nasrul yang dikutip dari atjehwatch.com, Senin, 16 Desember 2024.

Nasrul menyebutkan bahwa dengan anggaran sebesar itu, kualitas makanan yang diterima oleh penghuni panti sangat terbatas. Ia bahkan menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat tidak manusiawi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Kadinsos Aceh telah menghapus biaya jajan warga yang sebelumnya sebesar Rp10.000 per orang per hari dan menurunkan bantuan untuk panti swasta menjadi hanya Rp5.000 per orang per hari.

Ia juga mengingatkan bahwa, menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberi bantuan kepada warga panti dan fakir miskin.

“Tak ada satupun argumentasi yang layak diterima atas perlakuan Kadinsos pada warga panti ini, apalagi biaya hidup di Aceh termasuk ke dua tertinggi di Indonesia setelah Papua,” tegas Nasrul.

Menanggapi tudingan tersebut, Muslem menerangkan bahwa anggaran yang digunakan untuk biaya makan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada pemotongan yang melanggar ketentuan.

Dalam PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tersebut, tuturnya, biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di panti ditetapkan sebesar Rp27.000 per orang per hari, atau Rp9.000 per sekali makan.

Biaya tersebut, lanjutnya, digunakan untuk pengadaan bahan makanan, bukan paket makanan siap saji.

“Kebijakan anggaran yang kami buat sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Biaya makan yang dimaksud dalam PMK adalah pengadaan bahan makanan, bukan paket makanan siap saji. Bahan makanan tersebut dimasak langsung di panti sesuai menu harian, sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien tetap terpenuhi,” jelas Muslem pada Senin, 16 Desember 2024, yang di kutip dari laman resmi Dinsos Aceh.

Aturan biaya makan di panti ini, tambahnya, berlaku seragam di beberapa provinsi lain di Sumatra. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak dapat menganggarkan lebih dari ketetapan tersebut karena hal itu akan bertentangan dengan regulasi yang ada.

Setiap tahunnya, penetapan biaya permakanan panti dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA).

“Sesuai SBU PA, biaya permakanan panti ditetapkan sebesar Rp27.000 per anak per hari. Dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia, anggarannya juga hanya sebesar itu,” ungkap Muslem.

Lebih lanjut, Muslem menjelaskan bahwa Dinas Sosial Aceh telah mengusulkan kenaikan biaya makan menjadi Rp45.000 per orang per hari dan penambahan uang saku sebesar Rp10.000 per orang per hari untuk anggaran tahun 2025. "Namun, hingga saat ini, SBU PA 2025 belum ditetapkan," tutupnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.