Permen PANRB Baru Diterbitkan, ASN Wajib Deklarasikan Potensi Konflik Kepentingan

 

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan pidato utama pada acara Satu Dekade Zona Integritas di Jakarta. (Foto: menpan.go.id).

Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini mewajibkan ASN mendeklarasikan potensi konflik kepentingan untuk menjaga netralitas dan kualitas keputusan.

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Aturan ini menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

"Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah atau aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tugas dan pembuatan keputusan," ujar Rini yang di sadur dari Antara pada Rabu, 11 Desember 2024, di Jakarta.

Menurut Rini, aturan ini bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan untuk menghindari konflik kepentingan.

Ia menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan Permen ini akan dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian PANRB.

"Yang tentunya akan dimonitor oleh para pimpinan instansi pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB," kata Rini.

Rini juga menjelaskan bahwa Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 ini akan menjadi bagian dari penilaian Zona Integritas (ZI), yang bertujuan menentukan unit kerja atau instansi yang berhak mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

"Tentunya penilaiannya untuk menentukan instansi mana atau unit-unit kerja mana yang akan mendapatkan penghargaan WBK, dan WBBM," jelasnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, konflik kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana seorang pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan maupun tindakan yang diambil.

Rini menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan adalah langkah penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan dan tindakan administrasi tetap netral dan berkualitas, terutama dalam situasi konflik kepentingan.

"Permen ini menjadi langkah maju dalam memastikan aparatur negara bekerja secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan kualitas pelayanan publik," pungkas Rini.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.