DPR RI Siapkan Formulasi Baru dalam Pembahasan RUU, Diumumkan Usai Masa Reses

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ketika tengah memberikan keterangan kepada para juru warta usai menerima beraudiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024) lalu. (Dok. DPR RI).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ketika tengah memberikan keterangan kepada para juru warta usai menerima beraudiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024) lalu. (Dok. DPR RI).

DPR menyiapkan formulasi baru dalam pembahasan undang-undang yang akan diumumkan setelah masa sidang 17 April 2025. Beberapa revisi UU menunggu keputusan DPR.

koranaceh.net Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyepakati formulasi baru dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Formulasi ini akan diumumkan setelah DPR kembali bersidang pada 17 April 2025 mendatang.

"Sebelum reses kami sudah sepakat akan ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan undang-undang di DPR," kata Dasco kepada para juru warta seusai menghadiri open house atau gelar griya Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :
DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan Diberlakukan

Meski begitu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini enggan merinci lebih lanjut seperti apa formulasi yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa mekanisme baru ini akan berkaitan dengan sejumlah produk undang-undang yang sedang dibahas di parlemen. "Tunggu saja," ujarnya seperti dikutip dari Media Indonesia.

Saat ini, beberapa revisi undang-undang tengah dalam tahap pembahasan di DPR. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Selain itu, ada pula revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih menunggu kepastian apakah bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II DPR.

DPR juga dikabarkan hendak membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kendati begitu, hingga saat ini, belum ada surat presiden (surpres) yang masuk ke DPR untuk membahas revisi tersebut.

"Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang saat ini sedang dibahas," kata Dasco. Sebagai informasi, DPR RI telah memasuki masa reses sejak 26 Maret 2025 dan akan berakhir pada 16 April 2025.

Baca Juga :
RUU Penyiaran Dinilai Penting untuk Mengisi Kekosongan Hukum, Komisi I DPR Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers

Sebelumnya, Dasco pernah berjanji melibatkan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan. Janji tersebut disampaikan pada Selasa, 18 Maret 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seusai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kerap mengkritik dan menolak proses pembahasan revisi UU TNI yang saat itu dianggap terlalu cepat dan minim keterlibatan publik.

"Insyaallah, saya pikir ada titik temu. Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU," tutur Dasco saat itu, dinukil dari kompas.com, pada Kamis, 3 April 2025.

Meski demikian, belum ada kepastian sejauh mana keterlibatan publik akan diakomodasi dalam formulasi baru yang disiapkan DPR. [*]


Sumber: Media Indonesia, Kompas

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.