Pemerintah Aceh Tegaskan Empat Pulau di Perbatasan Masih Milik Aceh

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. Syakir, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. Syakir, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh tegaskan empat pulau di Aceh Singkil milik Aceh. Massa Gerakan Aceh Menggugat desak pengembalian wilayah dan revisi UUPA.

koranaceh.net Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, merupakan wilayah milik Aceh.

Penegasan itu disampaikan saat menerima massa aksi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga:
Haji Uma: Evaluasi Kemendagri soal Empat Pulau Akan Ditentukan 18 Juni 2025

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” kata Syakir di hadapan massa aksi.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Penetapan keempat pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Syakir menyebutkan bahwa penolakan terhadap keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat di luar Aceh.

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” ujarnya.

Baca Juga:
KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Sementara itu, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Menggugat dipimpin oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan dua tuntutan utama: meminta Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau ke wilayah Aceh, serta mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait penetapan Dana Otonomi Khusus agar bersifat permanen.

Aksi ini berlangsung damai dan menjadi bagian dari rangkaian penolakan publik terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang dinilai mengurangi kewenangan Aceh atas wilayahnya. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.