Haji Uma: Evaluasi Kemendagri soal Empat Pulau Akan Ditentukan 18 Juni 2025
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman. (Foto: Ist). |
Haji Uma nyatakan Forbes tunggu hasil evaluasi Kemendagri soal empat pulau. Jika merugikan Aceh, mereka akan ambil langkah politik lanjutan.
koranaceh.net ‒ Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh akan menunggu keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait revisi kebijakan mengenai empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang tengah menjadi polemik.
Dalam pertemuan bersama berbagai pihak di Banda Aceh, pada Jumat, 13 Juni 2025, Haji Uma menjelaskan bahwa awalnya Forbes berencana memanggil Mendagri untuk dimintai klarifikasi langsung.
Baca Juga :
Aceh Siapkan Bukti Hukum dan Historis Terkait Kepemilikan Empat Pulau
Namun, seiring dinamika politik yang berkembang, Mendagri mengambil langkah dengan memanggil kepala daerah terkait ke Jakarta pada 18 Juni 2025 untuk mengevaluasi ulang keputusan tersebut.
“Rencana kita semula itu mau memanggil Mendagri. Tapi seiring dengan perkembangan dinamika politik yang terjadi bahwa Mendagri ternyata ingin melakukan revisi atau perubahan terhadap keputusan,” kata Haji Uma, saat diwawancarai koranaceh.net, usai pertemuan.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang akan digelar di Jakarta, Mendagri disebut akan menghadirkan sekitar 18 pihak terkait, termasuk kepala daerah, tokoh masyarakat, serta unsur TNI Angkatan Udara untuk didengarkan pandangan masing-masing.
Haji Uma menegaskan, jika hasil dari evaluasi tersebut merugikan kepentingan Aceh, pihaknya siap menggalang kekuatan politik untuk melanjutkan perjuangan.
“Kalau memang keputusan itu tidak menguntungkan kita, kita akan melakukan gerakan kembali. Gerakan dalam bentuk yang pertama, kita akan menjumpai langsung Presiden dan dengan Mualem, kita sudah bicara tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penyelesaian ini dapat dilakukan secara persuasif oleh Kemendagri, maka pihaknya akan mengedepankan dialog. Namun jika tidak, langkah pemanggilan resmi terhadap kementerian akan diambil.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh untuk menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Ia mengapresiasi semangat warga Aceh dalam membela haknya, namun tetap mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Tentu kita hargai masyarakat kita itu dengan semangat membela haknya, namun kita ingatkan tidak anarki, tidak membuat konflik, semoga masih dalam tatanan yang benar,” ucapnya.
Secara historis dan sosiologis, Haji Uma menilai bahwa masalah kepemilikan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari hak Aceh, berdasarkan perjanjian-perjanjian terdahulu, termasuk kesepakatan antara Gubernur Ibrahim Hasan dan Raja Inas Regan pada tahun 1992.
Baca Juga :
KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal
“Masalah tanah bagi masyarakat Aceh, setelah saya membaca historinya adalah itu memang hak Aceh. Maka itu jangan dibenturkan dengan geografis,” ujar Haji Uma.
Menanggapi isu yang menyebut bahwa sumber daya alam di kawasan tersebut menjadi incaran pihak luar, ia tidak menampik kemungkinan adanya konflik kepentingan politik.
“Itu bisa saja, bisa saja terjadi karena saya juga mendengar adanya sumber kekayaan alam yang ada di potensi di sana dan itu secara politik bisa saja terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat nelayan di Aceh Singkil yang tergabung dalam Gabungan Nelayan Aceh Singkil (GANAS) telah mendeklarasikan penolakan atas pemisahan empat pulau tersebut dari wilayah administrasi Aceh.
Haji Uma juga telah meninjau langsung kondisi di lapangan dan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat. [*]
Tidak ada komentar