Memorial Living Park Rumoh Geudong Diresmikan, Wagub Minta Kompensasi Korban DOM Dituntaskan

Wagub Aceh, Fadhlullah, saat menyampaikan kata sambutan dalam peresmian pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos Statis Rumoh Geudong pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis, (10/7/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah resmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Wagub Aceh desak pusat realisasikan kompensasi korban DOM yang belum terpenuhi.

koranaceh.net Pemerintah meresmikan Memorial Living Park di bekas lokasi Pos Statis Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.

Peresmian dilakukan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

Baca Juga :
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran di Aceh Barat

Memorial Living Park dibangun di atas lahan seluas 7 hektare, mencakup masjid, arena memorial, dan tempat berziarah sebagai media edukasi publik mengenai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, khususnya tragedi Rumoh Geudong. Proyek ini dimulai pada 18 Oktober 2023 dan selesai pada 31 Mei 2024 dengan total anggaran Rp13,2 miliar.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam sambutannya meminta agar pemerintah pusat segera menuntaskan janji kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM berat masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

“Harapan kami berikan kompensasi kepada mereka sesuai janji Pak Jokowi saat hadir ke Rumoh Geudong,” kata Fadhlullah.

Ia mengungkapkan, belum lama ini pemerintah Aceh menerima perwakilan 28 korban DOM yang menyatakan belum menerima kompensasi apa pun.

“Sekian ratus orang yang diajukan namun yang dilaporkan pada kami saat itu mereka belum menerima apapun,” lanjutnya.

Fadhlullah juga mengisahkan bahwa dirinya merupakan saksi langsung atas kekerasan di Rumoh Geudong saat masih remaja.

“Ini adalah kampung saya, bagaimana kezaliman 30 tahun lalu di sini saya ikut menyaksikan, saya dan teman seumuran sering dibariskan TNI pada masa itu,” ucapnya.

Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pembangunan Memorial Living Park merupakan bentuk konkret pemulihan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Pengakuan ini adalah awal dari proses pemulihan hak korban dan pembangunan ruang publik ini juga menjadi bentuk penghormatan pada generasi lalu,” ujar Yusril.

Baca Juga :
Ketua Komisi I DPRA Desak Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah TKW Asal Aceh Tenggara

Ia menekankan pentingnya perawatan kawasan memorial tersebut agar tetap menjadi ruang ingatan dan refleksi.

“Kita mengambil langkah di pusat agar ada pembiayaan untuk merawat dan memelihara gedung ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 menyatakan pengakuan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tiga di antaranya terjadi di Aceh: peristiwa Rumoh Geudong (Pidie, 1998), Simpang KKA (Aceh Utara, 1999), dan Jambo Keupok (Aceh Selatan, 2003).

Peresmian Memorial Living Park merupakan bagian dari lanjutan program pemulihan non-yudisial terhadap korban, sebagaimana diluncurkan Presiden Jokowi pada Juni 2023 dari lokasi Rumoh Geudong. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.