Polda Aceh Amankan Tujuh Terduga Pelaku Keributan di Kantor Perkim
Tujuh pria yang diamankan Polda Aceh terkait keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, saat berada di ruang pemeriksaan kepolisian. (Foto: HO-Polda Aceh). |
Polda Aceh amankan tujuh orang terkait keributan di Kantor Perkim Aceh, tegaskan tak beri ruang bagi aksi premanisme.
koranaceh.net – Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok orang mendatangi kantor tersebut dan memicu kericuhan. Hingga kini, motif pasti di balik insiden tersebut masih dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan para terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketujuh terduga pelaku yang diamankan adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh.
Kombes Joko menegaskan, semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” tegasnya.
Polda Aceh memastikan aksi premanisme tidak akan diberi ruang berkembang di wilayah Aceh demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [*]
Tidak ada komentar