Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian. (Foto: HO-Polda Aceh). |
Polda Aceh naikkan status kasus dugaan korupsi Rp 5,34 miliar di Dinkes Aceh Tengah 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
koranaceh.net – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan keputusan ini diambil usai gelar perkara pada Senin, 11 Agustus 2025, yang diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh melalui zoom meeting.
“Disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kasus ini terkait anggaran program Dinkes Aceh Tengah yang belum dibayarkan pada 2022–2023. Dana tersebut bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan DBHCHT. Dugaan penyalahgunaan wewenang terungkap setelah tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer menggelar aksi menuntut pembayaran hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayar penuh. Nilai sisa pembayaran mencapai Rp5,34 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen. “Langkah ini diperkuat hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” kata Zulhir.
Peningkatan status ini membuka jalan bagi penyidik untuk mengusut lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan dugaan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [*]
Tidak ada komentar