Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Dinas Perkim
Dua tersangka keributan di Kantor Dinas Perkim yang ditetapkan usai gelar perkara. (Foto: HO-Polda Aceh). |
Polda Aceh tahan dua tersangka keributan di Kantor Dinas Perkim, lima lainnya wajib lapor. Polisi tegaskan tak beri ruang bagi premanisme.
koranaceh.net – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Keduanya, M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, lima lainnya dipulangkan dengan status saksi dan wajib lapor.
“Dua orang ditahan, lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan gangguan keamanan lebih lanjut.
Joko menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak tegas pelaku premanisme.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi serupa,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa Polda Aceh siap mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. [*]
Tidak ada komentar