Tiga Pejabat dan Eks Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock).

Kejati Aceh menetapkan tiga pejabat dan eks pejabat Aceh Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi PSR senilai Rp38,4 miliar.

koranaceh.netKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Ketiganya adalah Sekretaris Daerah Aceh Jaya berinisial TR, anggota DPRK berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. TR diketahui pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2021–2023, sedangkan S merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM). TM menjabat Kepala Dinas Pertanian pada 2017–2020 dan pernah menjadi pelaksana tugas pada 2023–2024.

“Dasar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat-surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ali menjelaskan, pada 2019 hingga 2021, S mengusulkan proposal dana bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya sebelum diterbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan disampaikan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana PSR kemudian disalurkan BPDPKS melalui perjanjian kerja sama dengan bank dan koperasi, dengan total Rp38.427.950.000. Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan KPSM merupakan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, bukan lahan pekebun.

“Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit, ditemukan bahwa lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya adalah hutan serta semak-semak,” ujar Ali.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL yang menjadi dasar BPDPKS menyalurkan dana PSR.

“Akibatnya, pengelolaan Dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR, yang seharusnya direalisasikan dalam program peremajaan kelapa sawit sesuai regulasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000,” tambahnya. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.