KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Buka Data Anggaran Rawan Korupsi

Surat resmi KPK minta data proyek strategis, pokir DPRA, DPRK, hibah, dan bansos sebelum 3 September.

koranaceh.net Tak ada lagi ruang aman bagi kepala daerah di Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyapu bersih dengan meminta seluruh 24 pemimpin daerah, dari gubernur hingga wali kota, menyerahkan data proyek strategis, pokok pikiran (pokir) DPRA, DPRK, hibah, dan bantuan sosial (bansos).

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, pada 21 Agustus 2025. Data harus diserahkan paling lambat 3 September 2025.

“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” bunyi kutipan surat tersebut.

KPK menyoroti empat pos anggaran yang diyakini menjadi titik rawan praktik korupsi: proyek strategis bernilai besar, pokir DPRA, serta hibah dan bansos. Selama ini, item-item tersebut memang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun sorotan publik.

Dengan tenggat yang ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat. Keterlambatan atau upaya menutup-nutupi data dikhawatirkan hanya akan memperbesar eskalasi pengawasan KPK.

Langkah ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) di Aceh. Publik kini menanti, apakah gebrakan KPK akan membuka skandal korupsi baru atau sekadar menjadi upaya preventif untuk menertibkan tata kelola. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.