![]() |
|
Gedung utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. (Foto: Media Indonesia/Ramdani). |
OJK perketat aturan transparansi, wajibkan bank publikasikan laporan risiko
dan permodalan, serta perkuat syarat kompetensi penyusun laporan.
koranaceh.net |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang
memaksa perbankan untuk lebih terbuka mengenai kondisi keuangannya.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025, bank kini diwajibkan
mempublikasikan laporan eksposur risiko dan permodalan secara rinci kepada
publik.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku
efektif pada Februari 2026. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya dan
dirancang untuk meningkatkan disiplin pasar serta menyesuaikan standar
keterbukaan informasi perbankan Indonesia dengan praktik terbaik
internasional.
Berdasarkan POJK 18/2025, bank tidak hanya diwajibkan mempublikasikan
laporan keuangan standar. Lingkup laporan yang harus diumumkan kepada publik
kini diperluas secara signifikan, mencakup:
- Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan.
- Laporan eksposur risiko dan permodalan.
-
Laporan informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan
investor. - Laporan suku bunga dasar kredit.
-
Laporan lain yang diwajibkan undang-undang, seperti laporan keberlanjutan
dan tata kelola.
Perluasan ini bertujuan agar masyarakat, investor, dan analis dapat menilai
kesehatan sebuah bank secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi
laba-rugi, tetapi juga dari sisi ketahanan modal dan cara bank mengelola
risikonya.
Untuk memastikan akurasi dan integritas data yang dipublikasikan, OJK juga
menetapkan syarat baru bagi para penyusun laporan keuangan. POJK ini
mewajibkan individu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan untuk
memiliki sertifikasi profesi Chartered Accountant
(CA) pada level tertentu.
Selain itu, aturan ini menegaskan peran aktif direksi, dewan komisaris, dan
dewan pengawas syariah dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses
pelaporan. OJK juga menyiapkan sanksi administratif, baik berupa denda
maupun sanksi non-denda, bagi bank yang gagal mematuhi ketentuan
transparansi ini.
Penyusunan POJK ini, menurut OJK, telah melalui konsultasi dengan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk industri perbankan, investor, dan akademisi.
Aturan ini juga mengadopsi rekomendasi dari lembaga standar internasional
seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum konvensional dan syariah,
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), unit usaha syariah, serta kantor cabang bank
asing yang beroperasi di Indonesia.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖







