OJK Terbitkan Aturan Baru, Wajibkan Bank Permudah Kredit UMKM yang Tumbuh Lambat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: HO-OJK). |
OJK terbitkan aturan paksa bank permudah kredit UMKM yang tumbuh lambat. Izinkan kekayaan intelektual jadi jaminan dan sederhanakan syarat pengajuan.
koranaceh.net | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank menyederhanakan syarat pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai respons atas melambatnya laju kredit UMKM dan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 ini diterbitkan di Jakarta, Senin, 15 September 2025. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor UMKM yang dinilai masih tertinggal.
Data OJK per Juli 2025 menunjukkan kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year-on-year). Angka ini jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59 persen dan pertumbuhan total kredit perbankan sebesar 7,03 persen yang mencapai Rp8.043,2 triliun.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 18 Desember 2025.
Regulasi ini mengamanatkan sejumlah kemudahan yang wajib diberikan lembaga jasa keuangan. Salah satu terobosan utamanya adalah penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual (HAKI), seperti merek dagang atau hak cipta, dengan metode penilaian yang memadai.
Selain itu, lembaga jasa keuangan diwajibkan menyederhanakan persyaratan administrasi, mempercepat proses bisnis—misalnya dengan memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)—serta menetapkan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan pada 2 September 2025.
Peraturan ini mencakup bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Setiap lembaga diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya secara berkala kepada OJK. [*]
Tidak ada komentar