Partai Politik Yang Wajar dan Tidak Boleh Di Dukung Rakyat



Oleh Tarmidinsyah Abubakar

Ada berbagai partai politik dan ada dua jenis partai politik di Indonesia setelah Reformasi kemudian menjadi PINTU MASUK terjadinya perjanjian MOU Helsinki yang melahirkan partai politik lokal. Ada ruang negosiasi masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat KARENA masa itu penerapan Demokrasi yang benar. Bukan soal presiden semata tapi karena trend demokrasi akibat Reformasi dimana terjadi pergantian sistem kekuasaan dari rezim otoriter ke rezim demokratis.

Selama ini masyarakat kita terbiasa membicarakan Islam atau Tidak Islamnya suatu partai, berikutnya mereka-reka baik dan buruknya partai politik atas isu yang dikembangkan atau propaganda yang dilakukan oleh partai-partai politik. Tentu cara ini sudah puluhan tahun kita lalui dan ternyata tidak pernah memuaskan. Sebagai contoh ketika masyarakat mengharapkan dihargai sebagai elemen penting dalam negara sebagaimana rakyat dinegara lain saja partai politik kita tidak kuat tangan dan lidahnya memperjuangkan itu. Bahkan mereka menggunakan alokasi uang untuk rakyat dengan kampanye dan keuntungan birokratif yang biayanya melebihi uang ke masyarakat.

Bagaimana sebenarnya cara kita sebagai rakyat memilih atau mendukung partai politik?

Yang Utama kita sebagai rakyat wajib memperhatikan secara seksama adalah HAK POLITIK (yakni Hak memilih dan dipilih bagi pimpinan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa), Berikut azas dan prinsip DEMOKRASI partai yang membangun kesetaraan, memberi kesempatan partisipatif kepada kadernya untuk dihargai suaranya. Partai itu yang melaksanakan musyawarah pengambilan keputusan MEMILIH ketua Aceh dan Kabupaten Kota dengan mekanisme demokratis alias tidak ditunjuk oleh pimpinan pusat.

Maksudnya untuk apa?

Dengan memberi kesempatan kader di daerah memilih ketuanya maka partai itu menghormati dan memahami konstitusi negara dan menghormati hak rakyat yg sangat vital sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.

Jika partai politik Melanggar Hukum tersebut bagaimana?

Partai tersebut menempatkan rakyat daerah hanya sebagai elemen yang bisa diperintah semena-mena bahkan tidak diberi hak yang setara untuk bermusyawarah dengan mereka di pimpinan pusat atau komunikasi politik masyarakat dibawah ke atas pasti TERSUMBAT.

Apa bentuk kebijakan pemerintah dalam sistem otoriter? Daerah Operasi Militer (DOM), Dalam kasus yang sama jika pemerintah dan partai politik Demokratis contoh kebijakannya apa? MOU Helsinki.

Nah,,,Hak Politik warga dan Demokrasi dalam sistem kepemimpinan partai adalah dua hal yang sebenarnya memenuhi tuntutan negara terhadap syarat partai politik sebagaimana diatur dengan UU tentang partai politik. Jika ini terpenuhi syarat maka rakyat daerah akan dihargai oleh pemerintah pusat dan negara, bukan sebagaimana saat ini harga masyarakat daerah seperti sampah.

Oleh karena itu dalam perspektif politik maka melihat partai politik adalah sejauhmana partai tersebut menghargai suara rakyat daerah dengan indikator sistem musyawarah dalam partai. Itulah yang dibutuhkan rakyat terhadap keberadaan partai politik yang sesungguhnya. Dan ingat dengan penilaian itulah baru kita bisa menilai baik dan buruknya suatu partai bagi masyarakat.

Partai yang melaksanakan kedua hal itu adalah wajar didukung dan dipilih demi terbangunnya kekuasaan sipil atau kekuasaan rakyat. Terus yang tidak wajar didukung dan dipilih? Jawabnya adalah partai politik yang tidak memenuhi syarat penerapan kedua hal diatas hak politik dan demokrasi, silakan dipantau jika partai itu ingkar dalam penerapan kedua hal itu maka mereka juga tidak pernah bisa menghargai hak rakyat dalam partai maupun dalam kekuasaan pemerintah sampai kapanpun.

Penulis adalah : Pencetus Ideology GRAM dalam Politik di Aceh dan Pemimpin Politik Muda Indonesia-Amerika tahun 2013.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.