Bea Cukai Sabang Musnahkan Ribuan Batang Rokok Dan Gula Hasil Penindakan



Sabang – Bea dan Cukai Sabang kembali musnahkan ribuan batang rokok dan ribuan kilogram gula pasir Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama kurun waktu sejak tahun 2018 sampai dengan semester I tahun 2020.

Pemusnahan barang penindakan itu dilaksankan di lahan kosong perumahan dinas Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (BC) tipe Madya pabean C Sabang, jalan Malahayati Jurong Kebun Merica Gampong Kota Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Selasa (30/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto seusai pemusnahan BB hasil penindakan mengatakan, kegiatan pemusnahan babrang bukti tersebut ikut dihadiri oleh para stakeholders, perwakilan masyarakat dan beberapa perwakilan dari unsur pers.

Kata dia, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti hasil penindakan tersebut tersimpan pada tempat penimbunan pabean milik Bea Cukai Sabang dan telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya pabean C Sabang.


Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari rokok dan gula, dengan taksiran nilai barang milik negara sekitar Rp 11 644 000.

"Total barang yang kita musnahkan sebanyak 2 940 batang rokok serta 1 867 71 kilogram gula pasir, dengan taksiran nilai sebesar Rp. 11.644,000," ujar Hanif Adnan Zunanto, Selasa (30/6).

Dikatakan, peran Bea dan Cukai adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yg masuk ke wilayah Indoneisa atau pemanfaatan kawasan bebas yang dijadikan sebagai pintu atau tempat transit bagi pelaku-pelaku yang ingin memanfaatkan fasilitas secara ilegal.

Secara tugas sebut Hanif, Bea Cukai Sabang akan terus memberikan edukasi, bimbingan dan bentuk asistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri industri tak terkucuali IKM yang pada akhirnya diharapkan kesejahteraan masyarakat
dapat terwujud.


Merupakan tanggung jawab kita secara bersama-sama termasuk seluruh element masyarakat umum dan dunia usaha yg ada di Kota Sabang untuk mewujudkan serta memajukan daerah ini, namun tidak mengenyampingkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan pemusnahan barang tindakan tersebut sebagai wujud eksistensi BC Sabang dalam menjaga masyarakat Community Protector dan tetap bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

Rokok yang berhasil dicegah dan ditindak oleh BC Sabang merupakan rokok yang beredar di wilayah kawasan bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label Khusus Kawasan Bebas Sabang yang seharusnya tertera pada kemasan rokok tersebut.


Sementara gula yang berhasil ditindak merupakan hasil penindakan berasal dari upaya pihak lain untuk menyeberangkan keluar dari kawasan bebas Sabang tanpa pemberitahuan pabean yang sah, papar Hanif.

Pemusnahan atas barang barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Banda Aceh, adapun metode pemusnahannya dilakukan dengan dibakar dan ditimbun dalam tanah, sedangkan saksi dalam berita acara pemusnahan tersebut adalah Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Selanjutnya Bea Cukai Sabang akan terus berupaya untuk mengawasi secara optimal dan profesional terhadap keluar masuknya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

"Penindakan dan Pemusnahan BMN ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pegawai KPPBC TMP C Sabang dalam upaya pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat atau disebut dengan Community Protector," jelas kepala BC Sabang Hanif Adnan Zunanto.  (EMK Muntadhir)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.