Fakta Menikah di Syawal ZONE Masa Transisi Pandemi Covid-19
![]() |
Wiwin Triana Santi, Mahasiswi Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Ar-Raniry. Foto: Ist. |
Pada masa transisi pemberlakuan PSBB sebagai instrumen formal yang diberlakukan oleh pemerintah menghadapi pandemi covid-19 kepada masyarakat terdapat beberapa kelonggaran. Namun, meskipun sudah diberi kelonggaran di berbagai daerah, tetapi masih selalu dibekali dengan menerapkan protokol kesehatan, di samping itu saat ini kita telah berada di pertengahan bulan Syawal.
Bulan syawal dipercaya sebagian masyarakat Indonesia adalah sebagai bulan baik untuk menyelenggarakan pesta pernikahan, tidak sedikit pasangan yang melakukan akad nikah pada bulan Syawal ini.
Masing-masing pihak keluarga dari kedua calon pasangan yang hendak menikah biasanya telah menentukan hari pernikahan jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan syawal, mempersiapkan segalanya.
Baik itu dari mempersiapkan undangan pernikahan, memberi kabar bagi sanak keluarga, tetangga, teman-teman dan handai taulan yang merupakan harapan besar agar dapat menghadiri hajatan pernikahan yang akan digelar sesuai jadwal ditetapkan. Sehingga dengan berkumpul semua di hari istimewa pernikahan tersebut.
Namun akibat kondisi pandemi covid-19 saat ini, para pemilik hajatan pernikahan tidak bisa melangsungkan pesta pernikahan dengan meriah seperti yang diharapkan umumnya sebagaimana hari-hari biasa di masa dulu.
Hal tersebut dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun niat untuk hajatan pernikahan bagi sebagian pasangan tetap dilangsungkan. Walaupun tanpa pesta yang besar- besaran, mereka tetap melangsungkan akad nikah.
Ada juga yang memanfaatkan masa pandemi Covid 19 ini untuk pernikahan tujuanya untuk menghargai kesederhanaan, lebih baik biaya pernikahan yang besar digunakan untuk kebutuhan kelak di kemudian hari.
Pada Syawal bulan ini angka pernikahan mengalami kenaikan hingga saat ini dapat kita lihat pada bulan ini sudah tercatat sebanyak 2.303 pasangan yang menikah di Aceh.
Mereka yang menikah di bulan Syawal bermaksud untuk mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ingin mendapatkan keutamaan seperti yang diriwayatkan dalam khazanah Islam sebagai berikut :
‘Aisyah radiallahu’ anha Nabi menceritakan, “ Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah SAW yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (perawi) berkata, “Aisyah RA dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (H.R Muslim).
Ketentuan mengenai bulan apa seharusnya menikah sebenarnya sama saja, karena semua bulan itu adalah bernilai baik, jadi tidak mengapa jika dilaksanakan selain pada bulan Syawal, meski pun dalam pandangan masyarakat muslim menganggap pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Syawal jauh lebih istimewa, namun asalkan niatnya baik dan juga tak lupa mengharapkan ridha dari Allah SWT, sebuah nilai ibadah tak mengurangi kebaikannya.
Bukan karena menikah di bulan Syawal merupakan keutamaan, lantas masyarakat langsung terburu-buru dan memaksakan diri agar bisa melangsungkan hajatan pernikahan hanya di bulat tersebut, tidaklah dimaknai sedemikian.
Menikah adalah salah satu bentuk ibadah. Seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya, maka dari itu, sudah sepatutnya suatu pasangan yang hendak menikah harus mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, jika telah merasa mampu, dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan.
Kini pasangan yang telah menikah tinggal menunggu saat yang tepat, sampai keadaan pasca pandemi covid-19 sudah benar-benar pulih, barulah menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran seperti impian kebanyakan pasangan.
*Penulis adalah mahasiswi Jurusan Hukum Tata Negara di UIN- Ar Raniry
Tidak ada komentar