Ormas LAKI Soroti Pengelolaan CSR Perusahaan Kawasan Pemko Subulussalam
![]() |
DPC LAKI Kota Subulussalam, foto: Sobirin, Selasa (9/6/2020). |
Melalui media koranaceh.net, Ahmad Rambe selaku Ketua DPC LAKI Subulussalam didampingi
ketua Bidang Investigasi Herman Syah putra, menyampaikan selama ini diduga CSR selain diduga belum terkelola secara aktif dan trasparan juga dianggp tidak tepat sasaran.
Padahal persoalan CSR ini oleh pemerintah pusat sudah menerapkan peraturan UU No.40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah PP No.47 thn 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Demikian pula Pemerintah Daerah Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh no.111 thn 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Aceh, dan Peraturan Gubernur Aceh No.65 thn 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aceh.
Teuku Herman Syah putra S. kom,Msc selaku ketua Bidang Imvestigasi LAKI DPC Kota Subulussalam sangat menyanyangkan sistem pengelolaan CSR di wilayah tersebut, menurutnya seluruh perusahaan yang beroperasi di Pemko Subulussalam terkesan sangat tertutup alias tidak transparan sehingga mengakibatkan desa-desa binaan perusahaan selama ini kurang tersentuh atau tidak tepat sasaran.
Masih menurut Herman, dana CSR,yang dialokasikan terhadap desa-desa binaan menjadi tameng perusahaan sekaligus menjadi subsidi silang dari anggaran Pemerintah Kota Subulussalam .
Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam mengajak seluruh stakeholder pemko Subulussalam untuk ikut mengawal dana CSR tersebut, karena penyerapan dana CSR 1% s/d 5% dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak wajib dialokasikan,
"Hal ini sepatutnya sudah menjadi komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberi kontribusi kepada pengembangan ekonomi komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarga," pungkas Herman.(Sobirin).
Tidak ada komentar