Ormas LAKI Soroti Pengelolaan CSR Perusahaan Kawasan Pemko Subulussalam

DPC LAKI Kota Subulussalam, foto: Sobirin, Selasa (9/6/2020).
Subulussalam - Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di kawasan Pemerintah Kota Subulussalam mendapat sorotan Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia), menurut Ketua LAKI DPC Kota Subulussalam, seluruh perusahaan yang berdomisili di sana selama ini belum melaksanakan pengelolaan CSR secara aktif dan transparan, Selasa (9/6/2020).

Melalui media koranaceh.net, Ahmad Rambe selaku Ketua DPC LAKI Subulussalam didampingi
ketua Bidang Investigasi Herman Syah putra, menyampaikan selama ini diduga CSR selain diduga belum terkelola secara aktif dan trasparan juga dianggp  tidak tepat sasaran.

Padahal persoalan CSR ini oleh pemerintah pusat sudah menerapkan peraturan UU No.40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah PP No.47 thn 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Demikian pula Pemerintah Daerah Aceh melalui Peraturan  Gubernur Aceh no.111 thn 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Aceh, dan Peraturan Gubernur Aceh No.65 thn 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aceh.

Teuku Herman Syah putra S. kom,Msc selaku ketua Bidang Imvestigasi  LAKI  DPC Kota Subulussalam sangat menyanyangkan sistem pengelolaan CSR di wilayah tersebut, menurutnya seluruh  perusahaan yang beroperasi di Pemko Subulussalam terkesan sangat tertutup alias tidak transparan sehingga mengakibatkan desa-desa binaan perusahaan selama ini kurang tersentuh atau tidak tepat sasaran.

Masih menurut Herman, dana CSR,yang dialokasikan terhadap desa-desa binaan menjadi tameng perusahaan  sekaligus menjadi subsidi silang dari anggaran Pemerintah Kota Subulussalam .

Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam mengajak seluruh stakeholder pemko  Subulussalam untuk ikut mengawal dana CSR tersebut, karena  penyerapan dana CSR 1% s/d 5% dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak wajib dialokasikan,

"Hal ini sepatutnya sudah menjadi komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberi kontribusi kepada pengembangan ekonomi komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarga," pungkas Herman.(Sobirin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.