Pemerintah Aceh Dinilai Kurang Adil dalam Pemberian Tunjangan Bagi ASN
![]() |
Fuadri, S.Si., M.Si, Anggota Komisi I DPRA |
Banda Aceh –
Kesenjangan penerimaan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) antar Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh masih ada. Kesenjangan ini terjadi
antara ASN yang bertugas di dinas dengan para guru dan pegawai di sekolah (SMA/SMK) yang juga berada di bawah
kewenangan Provinsi. Hal tersebut disampaikan Fuadri, S.Si., M.Si Anggota
Komisi I DPRA kepada Koran Aceh di ruang
kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Menurut Fuadri, pada
anggaran tahun 2020 Pemerintah Aceh memberikan tambahan TPK bagi ASN kecuali
guru. Seharusnya dalam memberikan TPK Pemerintah Aceh tidak membedakan antara
pegawai yang bertugas di dinas dengan para guru dan pegawai di SMA/SMK. Sebab, mereka
juga bagian dari ASN yang berada di bawah kewenangan provinsi (Sekretaris
Daerah).
Fuadri
mempertanyakan, “Untuk ASN yang bertugas di dinas kenapa lebih tinggi, sementara
untuk guru atau pegawai di sekolah SMA/SMK sedikit. Kenapa terjadi kesenjangan
yang terlalu tinggi? Guru atau pegawai di sekolah hanya menerima sekitar Rp. 600
ribu, sedangkan ASN yang bertugas di dinas bisa mencapai 2 jutaan lebih. Apakah
mereka tidak punya hak yang sama dengan ASN lainnya di lingkungan Pemerintah
Aceh?".
“Kalau dulu
SMA/SMK sebelum menjadi kewenangan provinsi, maka menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sehingga urusan TPK para guru dan pegawai di sekolah menjadi tanggungjawab
mereka, sesuai dengan kebijakan dan kemampuannya. Namun setelah SMA/SMK
dilimpahkan kewenangannya ke provinsi, seharusnya mereka dapat hak yang sama,” jelas
Fuadri.
“Kesenjangan itu
sangat mengganggu. Seharusnya, kalau memang Pemerintah Aceh tidak mampu memberi
secara secara adil, jangan paksakan. TPK ini kan tidak wajib, dan itu diatur
dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bisa saja ditinjau kembali. Pemberian TPK
yang selama ini juga harus dievaluasi, bagaimana mengukur kinerja, termasuk
dihitung nilai aktivitasnya,” lanjutnya.
Fuadri berharap
agar Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan ASN
untuk provinsi agar berlaku adil bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh
termasuk bagi guru dan pegawai SMA/SMK. Selain itu, kebijakan terkait TPK ini
harus ditinjau kembali, dan dibicarakan bersama dengan DPRA. (Ikhwan Adi)
Tidak ada komentar