Pemerintah Aceh Dinilai Kurang Adil dalam Pemberian Tunjangan Bagi ASN


Fuadri, S.Si., M.Si, Anggota Komisi I DPRA 

Banda Aceh – Kesenjangan penerimaan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh masih ada. Kesenjangan ini terjadi antara ASN yang bertugas di dinas dengan para guru dan pegawai  di sekolah (SMA/SMK) yang juga berada di bawah kewenangan Provinsi. Hal tersebut disampaikan Fuadri, S.Si., M.Si Anggota Komisi I DPRA kepada Koran Aceh di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).

Menurut Fuadri, pada anggaran tahun 2020 Pemerintah Aceh memberikan tambahan TPK bagi ASN kecuali guru. Seharusnya dalam memberikan TPK Pemerintah Aceh tidak membedakan antara pegawai yang bertugas di dinas dengan para guru dan pegawai di SMA/SMK. Sebab, mereka juga bagian dari ASN yang berada di bawah kewenangan provinsi (Sekretaris Daerah).

Fuadri mempertanyakan, “Untuk ASN yang bertugas di dinas kenapa lebih tinggi, sementara untuk guru atau pegawai di sekolah SMA/SMK sedikit. Kenapa terjadi kesenjangan yang terlalu tinggi? Guru atau pegawai di sekolah hanya menerima sekitar Rp. 600 ribu, sedangkan ASN yang bertugas di dinas bisa mencapai 2 jutaan lebih. Apakah mereka tidak punya hak yang sama dengan ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh?".

“Kalau dulu SMA/SMK sebelum menjadi kewenangan provinsi, maka menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sehingga urusan TPK para guru dan pegawai di sekolah menjadi tanggungjawab mereka, sesuai dengan kebijakan dan kemampuannya. Namun setelah SMA/SMK dilimpahkan kewenangannya ke provinsi, seharusnya mereka dapat hak yang sama,” jelas Fuadri.

“Kesenjangan itu sangat mengganggu. Seharusnya, kalau memang Pemerintah Aceh tidak mampu memberi secara secara adil, jangan paksakan. TPK ini kan tidak wajib, dan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bisa saja ditinjau kembali. Pemberian TPK yang selama ini juga harus dievaluasi, bagaimana mengukur kinerja, termasuk dihitung nilai aktivitasnya,” lanjutnya.

Fuadri berharap agar Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan ASN untuk provinsi agar berlaku adil bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh termasuk bagi guru dan pegawai SMA/SMK. Selain itu, kebijakan terkait TPK ini harus ditinjau kembali, dan dibicarakan bersama dengan DPRA. (Ikhwan Adi)



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.