Beda Tafsir ‘Lebih Bayar’ Antara BPK VS Dinas PUPR Aceh, Siapa Untung, Siapa Buntung?
Banda Aceh – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK - RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2019, menyebutkan sekitar 2.291.345.133,68, kelebihan bayar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Aceh pada sembilan paket proyek dan badan pemeriksaan keuangan negara itu, menilai, ini bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum.
Berdasarkan LHP
BPK-RI, Perwakilan Aceh Tahun 2019 yang diserahkan dalam sidang paripurna DPRA,
tanggal 30 Juni 2020 lalu, kelebihan bayar itu terjadi pada paket proyek; Peningkatan
jalan Sinabang – Sibigo dilaksanakan oleh CV.PR dengan kelebihan bayar Rp.
490.209.360,00, Peningkatan jalan Babah
Roet – Batas Gayo Lues dilaksanakan oleh PT. R
kelebihan bayar Rp.208.629.375,66.
Pembangunan jalan Trieng Gadeng – Batas
Bireun dilaksanakan oleh PT. NM
kelebihan bayar Rp.604.306.624,35, Pemeliharaan jalan Krueng Mane –
Sawang Aceh Utara dilaksanakan oleh CV. GKK kelebihan bayar Rp.101.788.072,02, Peningkatan
jalan Jantho – Batas Aceh Jaya Segmen I dilaksanakan oleh PT. CGM kelebihan
bayar Rp. 349.491.324,06, Pelebaran jalan lingkar Darusalam dilaksanakan oleh
PT. KBI kelebihan bayar sebesar Rp 281.029.607,10.
Pemeliharaan
berkala jalan Gunung Kapur – Trumon dilaksanakan CV. GKM kelebihan bayar Rp.111.811.208,97, Pemeliharaan
berkala jalan Trumon – Pulo Paya dilaksanakan oleh CV.TJF kelebihan bayar
Rp.71.613.860,32, Pembangunan Jembatan Uring Ruas Jalan Batas Aceh Timur –
Pining Blang Keujeren dilaksanakan oleh CV. CB kelebihan bayar Rp.
72.465.701,00.
Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK
kelebihan bayar tersebut terjadi karena kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam melakukan
pengendalian pelaksanaan kontrak.
Menanggapi hasil
pemeriksaan itu, Kepala Dinas PUPR Aceh dalam laporan BPK menyebutkan
sependapat dan akan melakukan penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke kas
pemerintah Aceh atas dua paket pekerjaan dan tidak sependapat dengan temuan BPK
atas tujuh paket yang disertai alasan teknis,
Kepala Dinas PUPR menyayatakan; Pekerjaan peningkatan jalan Sinabang -
Sibigo yang dilaksanakan oleh CV. PR kelebihan bayar senilai Rp .
289.285.845,00, Pekerjaan pembangunan jalan Triengadeng – Batas Bireun yang
dilaksanakan oleh PT.NM kelebihan bayar senilai Rp . 187.578.446,09, Pemeliharaan
jalan Krueng Mane – Sawang Aceh Utara yang dilaksanakan oleh CV. GKK kelebihan
bayar senilai Rp. 25.215.243,76.
Pekerjaan
peningkatan jalan Jantho – Batas Aceh Jaya segmen I yang dilaksanakan oleh
PT.CGM kelebihan bayar senilai Rp . 42.455.264,67, Pekerjaan pelebaran jalan
lingkar Darusalam yang dilaksanakan oleh PT.KBI telah sesuai kontrak, Pekerjaan
pemeliharaan berkala jalan Gunung Kapur – Trumon yang dilaksanakan oleh CV.GKM
kelebihan bayar senilai Rp. 61.937.600,68, Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan
Trumon – Pulo Paya yang dilaksanakan oleh CV. TJF kelebihan bayar senilai Rp .
40.045.006,74.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
tersebut, baik BPK maupun Dinas PUPR dalam menyampaikan nilai kelebihan bayar
turut menyertai dengan argumen teknis.
Akibat terjadinya kelebihan bayar pada
paket pekerjaan di Dinas PUPR, BPK merekomendasikan kepada Gubenur Aceh agar
memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala Dinas PUPR selaku
pengguna anggaran yang tidak cermat melakukan pengawasan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya.
BPK juga mengintruksikan kepada kepala
Dinas PUPR untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada KPA dan
PPTK terkait yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan
kontrak.
Mengenai telah terjadinya kelebihan bayar
pada paket pekerjaan di Dinas PUPR, BPK mengintruksikan kepada Kepala Dinas
PUPR untuk memepertanggung jawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkanya ke
kas Pemerintah Aceh sebesar Rp. 2.291.345.133,68. Sejauh ini PUPR Aceh hanya menyetorkan
Rp. 190.588.280,46.[]
Tidak ada komentar