Perencanaan Serta Pelaksanaan Ketenagakerjaan Aceh Dinilai Gagal, TKA China Masuk Aceh





Banda Aceh - Anggota DPRA, Tarmizi, SP mengatakan penyusunan perencanaan tenaga kerja Aceh dinilai gagal menjembatani kebutuhan antara dunia usaha dengan para pencari kerja yang tersedia.

Dia menjelaskan buku perencanaan ketenagakerjaan Aceh yang disusun oleh lintas stake holder nyataanya tidak bisa memenuhi harapan para pencari kerja. Ratusan ribu angkatan kerja Aceh gagal diserap oleh dunia usaha yang ada. Jadi buku itu ibarat fiksi ilmiah saja, secara metodelogi rumit, dan sulit di implementasikan.

Tarmizi menambahkan maraknya para pencari kerja asing yang mulai memasuki Aceh, guna mengisi lowongan kerja yang tersedia adalah sebuah fakta menyedihkan.

Jika kita memelototi BPS, Aceh ini adalah termiskin di Sumatera, tetapi mengapa ketika ada industri yang beroperasi di Aceh seperti pembangunan PLTU 3 dan 4 di Aceh Barat dan Nagan Raya, yang bekerja justru Aseng yang nota bene berasal dari Negara Maju serta penduduknya lebih makmur daripada kita ucap Tarmizi.

Menurut Tarmizi Pemerintah Aceh tidak bisa menerima begitu saja alasan perusahaan yang menggunakan Pekerja asing karena keahlian yang mereka miliki tidak dipunyai oleh pekerja Aceh.

Potret kebutuhan tenaga kerja oleh perusahaan harus tergambar dalam buku perencanaan Aceh, jadi jika ada anak bangsa para pencari kerja tidak bisa bekerja pada perusahaan yang beroperasi di tanah leluhurnya, artinya dinas tenaga kerja Aceh telah gagal menyusun perencanaan dan pelaksanaan ketenaga kerajan yang baik, katanya.

Makanya kedepan harus diwujudkan koordinasi bermutu antara Dinas tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dengan pihak perusahaan yang akan berinvestasi tambah Tarmizi.

Hargai dan implimentasikan aturan hukum bangsa Aceh

Politisi muda dari Partai Aceh ini menjelaskan, dalam konteks ketenaga kerjaan, Aceh merupakan satu satunya provinsi yang memiliki produk hukum tersendiri guna mengatur dunia ketenaga kerjaan sesuai dengan kearifan lokal, jadi keberadaan regulasi ini harus di hargai dan di implementasikan secara utuh oleh pemerintah Aceh.

Menurut Tarmizi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk merupakan garda terdepan yang bertindak sebagai regulator pengatur perencanaan  serta pelaksanaan ketenaga kerjaan Aceh.

Oleh sebab itu ia meminta kedepan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan tenaga kerja, tidak perlu mengikuti aturan Nasional karena kita sudah memiliki sendiri perangkat hukum yaitu Qanun No 7/2014 tentang ketenaga kerjaan serta Pergub No 87/2016 tentang Perencanaan Tenaga Kerja.

Tarmizi mengingatkan agar dalam setiap peyusunan kebijakan yang di buat Pemerintah Aceh, tidak semuanya mesti mengacu kepusat, semangat Otonomi tidak mengatakan begitu.

Kalau kita mau jujur, konsep penanganan ketenaga kerjaan Nasional tidak bisa kita jadikan panutan, semangat nasionalismenya sangat buruk, mereka membiarkan Republik ini dibanjiri pekerja Asing, sementara jutaan rakyat Indonesia penganguran, tutup Tarmizi. [Agus Budiarsa] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.