Perencanaan Serta Pelaksanaan Ketenagakerjaan Aceh Dinilai Gagal, TKA China Masuk Aceh
Banda Aceh - Anggota DPRA, Tarmizi, SP mengatakan
penyusunan perencanaan tenaga kerja Aceh dinilai gagal menjembatani kebutuhan antara
dunia usaha dengan para pencari kerja yang tersedia.
Dia menjelaskan
buku perencanaan ketenagakerjaan Aceh yang disusun oleh lintas stake holder
nyataanya tidak bisa memenuhi harapan para pencari kerja. Ratusan ribu angkatan
kerja Aceh gagal diserap oleh dunia usaha yang ada. Jadi buku itu ibarat fiksi
ilmiah saja, secara metodelogi rumit, dan sulit di implementasikan.
Tarmizi menambahkan
maraknya para pencari kerja asing yang mulai memasuki Aceh, guna mengisi
lowongan kerja yang tersedia adalah sebuah fakta menyedihkan.
Jika kita
memelototi BPS, Aceh ini adalah termiskin di Sumatera, tetapi mengapa ketika
ada industri yang beroperasi di Aceh seperti pembangunan PLTU 3 dan 4 di Aceh
Barat dan Nagan Raya, yang bekerja justru Aseng yang nota bene berasal dari
Negara Maju serta penduduknya lebih makmur daripada kita ucap Tarmizi.
Menurut Tarmizi
Pemerintah Aceh tidak bisa menerima begitu saja alasan perusahaan yang menggunakan
Pekerja asing karena keahlian yang mereka miliki tidak dipunyai oleh pekerja
Aceh.
Potret kebutuhan tenaga kerja oleh perusahaan harus tergambar dalam buku
perencanaan Aceh, jadi jika ada anak bangsa para pencari kerja tidak bisa
bekerja pada perusahaan yang beroperasi di tanah leluhurnya, artinya dinas
tenaga kerja Aceh telah gagal menyusun perencanaan dan pelaksanaan ketenaga
kerajan yang baik, katanya.
Makanya kedepan
harus diwujudkan koordinasi bermutu antara Dinas tenaga kerja dan Mobilitas
Penduduk Aceh dengan pihak perusahaan yang akan berinvestasi tambah Tarmizi.
Hargai dan implimentasikan aturan hukum bangsa Aceh
Politisi muda dari
Partai Aceh ini menjelaskan, dalam konteks ketenaga kerjaan, Aceh merupakan
satu satunya provinsi yang memiliki produk hukum tersendiri guna mengatur dunia
ketenaga kerjaan sesuai dengan kearifan lokal, jadi keberadaan regulasi ini
harus di hargai dan di implementasikan secara utuh oleh pemerintah Aceh.
Menurut Tarmizi,
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk merupakan garda terdepan yang
bertindak sebagai regulator pengatur perencanaan serta pelaksanaan ketenaga kerjaan Aceh.
Oleh sebab itu ia
meminta kedepan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan tenaga kerja, tidak
perlu mengikuti aturan Nasional karena kita sudah memiliki sendiri perangkat
hukum yaitu Qanun No 7/2014 tentang ketenaga kerjaan serta Pergub No 87/2016
tentang Perencanaan Tenaga Kerja.
Tarmizi
mengingatkan agar dalam setiap peyusunan kebijakan yang di buat Pemerintah
Aceh, tidak semuanya mesti mengacu kepusat, semangat Otonomi tidak mengatakan begitu.
Kalau kita mau
jujur, konsep penanganan ketenaga kerjaan Nasional tidak bisa kita jadikan
panutan, semangat nasionalismenya sangat buruk, mereka membiarkan Republik ini
dibanjiri pekerja Asing, sementara jutaan rakyat Indonesia penganguran, tutup
Tarmizi. [Agus Budiarsa]
Tidak ada komentar