DPRA Belum Punya Rincian Anggaran Covid-19 Sumber APBA Senilai 1,7 Trilyun, Ini Kata Ombudsman Aceh
![]() |
Ombudsman RI untuk Aceh, Taqwaddin saat menemui Ketua DPRA terkait mempertanyakan rincian anggaran refocusing APBA dana Covid-19 Aceh. Selasa (4/8/2020). Foto: Ist. |
Banda Aceh - Dua hari lalu, pada Selasa tanggal 3 Agustus 2020 Ombudsman RI untuk Aceh diwakili Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS melakukan kunjungan ke rumah Ketua DPRA untuk tujuan mempertanyakan rincian Anggaran Refocusing APBA senilai 1,7 Trilyun peruntukan bagi propinsi Aceh dalam menghadapi pandemi covid-19, namun ternyata, menurut tuturan Taqwaddin melalui media koranaceh.net menyebut bahwa Ketua DPRA juga belum memiliki angka rinciannya, karena tidak diserahkan atau belum dilaporkan oleh pihak eksekutif Aceh, Kamis, (6/8/2020).
Sebelumnya, melalui tulisan disiaran medsos Fb akun pribadinya pada 14 April 2020, Taqwaddin selaku perwakilan Ombudsman RI di Aceh saja mengaku kaget terkait laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri atas penempatan besaran anggaran Refocusing Dana Covid-19 senilai 1,7 Trilyun Aceh tertinggi kelima se-Indonesia, maka masyarakat Aceh boleh berujar makin aneh dan luar biasa terkaget pula terkait relevansi kebijakan itu dalam situasi terkini prestasi eksekutif membangun kesiap-siagaan hadapi pandemi ini,
Pasalnya, dana lima besar refocusing APBD (APBA) ini dengan rincian; DKI Jakarta 10,6 Trilyun, Jawa Barat 8,0 Trilyun, Jawa Timur 2,3 Trilyun, Jawa Tengah 2,1 T, dan Aceh 1,7 Trilyun, berdasarkan tulisan Taqwaddin pada siaran medsos Facebook 14 April 2020 silam sudah mempertanyakan apakah landasan pertimbangan penentuan jumlah besar dana refocusing ini dibanding jumlah penduduk Aceh yang hanya 5,2 juta jiwa.
Belum lagi menurutnya, tingkat kerawanan Aceh merupakan skala lebih kecil dibanding daerah lain. Dirinya juga mempertanyakan apakah telah terjalin komunikasi dengan provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan refocusing APBA dimaksud.
Dibanding dengan Sumatera Barat, Aceh jauh lebih tinggi nilai anggaran refocusing tersebut, demikian juga dengan Sumatera Utara juga lebih kecil dibanding Aceh, sedangkan tingkat kerawanan dan jumlah penduduk Sumut justru lebih tinggi dibandingkan Provinsi Aceh.
Aceh bahkan telah menganggap Sumut, Medan sekitarnya sebagai pemicu dan transit penyebaran covid-19 yang secara simultan telah memiliki dampak perselisihan di masyarakat bahwa Aceh tidak memiliki dominasi penyebar virus corona ini di daerah sendiri, bahkan Pemerintah Pusat sempat memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Pemerintah Aceh sebelum jumlah terpapar mendekati angka 100 lebih orang dengan kategori layak isolasi.
Melalui tulisannya, Taqwaddin juga menilai sisi pemakluman jumlah besarnya dana refocusing tersebut, sambil menyebut jika porsi untuk bantuan bagi masyarakat Aceh yang terkena dampak pandemi covid-19 harus lebih besar pula, baik bentuk bantuan sembako atau pinjaman usaha.
Porsi penganggaran yang mengalami refocusing APBD (APBA) Aceh justru menempati posisi urutan ketiga nasional, dengan perincian; DKI Jakarta 6,5 Trilyun, Jawa Barat 4,5 Trilyun, Aceh 1,39 Trilyun, Jawa Tengah 1,34 Trilyun, dan Jawa Timur 1,17 Trilyun.
'Selaku Kepala Ombudsman RI untuk Aceh, saya dalam fungsi sebagai pengawas penyelenggaran pelayanan publik, tentu akan memberi apresiasi positif jika penggunaan jaring pengaman sosial benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan perlindungan demi keselamatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh' ungkapnya.
Sekaligus, mewanti-wanti agar jangan pula anggaran covid-19 hasil refocusing APBA itu digunakan malah justru untuk optimal membiayai birokrasi pemerintahan, Taqwaddin menulis sepatutnya anggaran tersebut harus lebih banyak mengalir ke warga masyarakan lapisan bawah, yang menurutnya paling merasakan dampak pandemi covid-19.
Tentang usulan dan anjuran agar anggaran refocusing 1,7 Trilyun agar dikelola dengan cara-cara yang transparan dan akuntabel, tidak boleh ada korupsi dan macam-macam, karena itu pula pertemuan dengan Ketua DPRA di kediamannya dilakukan dua hari silam oleh Taqwaddin, dengan tujuan melaksanakan tugas pengawasan yang dibebankan sebagai tanggungjawab Ombdusman RI di daerah.
Namun, lagi-lagi, peristiwa ketidakadanya laporan perincian Anggaran Refocusing APBA senilai 1,7 Trilyun peruntukan bagi propinsi Aceh dalam menghadapi pandemi covid-19 di tangan Ketua DPRA Aceh dengan alasan karena tidak diserahkan atau belum dilaporkan oleh pihak eksekutif Aceh sangat patut menjadi pertanyaan yang bernilai tanggung jawab perundang-undangan terhadap lembaga Ombudsman maupun Dewan Perwakian Rakyat Aceh untuk menelusuri persoalan dana amanah rakyat yang sebesar-besarnya justru demi kesejahteraan rakyat, tidak cukup hanya KAGET.
Tidak ada komentar