Kita Sudah Merdeka, Mengapa Masih Menunggu?

Kurnia Kaha, Guru di SMP Negeri 5 Pekalongan. Foto: Ist.

Oleh: Kurnia Kaha

Pada Jumat kemarin, tanggal 7 Agustus 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan siaran pers nomor : 211/Sipers/A6/VIII/2020. Isi siaran pers tersebut diantaranya berbunyi “Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik".

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat; 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, 2) menggunakan kurikulum darurat, 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.”






Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Murid adalah hal utama yang harus kita layani dalam dunia pendidikan. Dengan dikeluarkannya siaran pers ini, sebenarnya merupakan kesempatan bagi pihak sekolah untuk melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disesuaikan dengan kondisi siswa , orang tua, dan sekolah.

Pada masa darurat, keputusan harus diambil dengan cepat dan cermat. Tunggu apa lagi? Selamat mengambil keputusan untuk memberikan pelayan terbaik untuk murid-murid kita.

Bagaimanapun kondisi saat ini, murid berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berarti dan aman dari risiko pandemi. Semoga Allah meridhoi ikhtiar Bapak Ibu untuk memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, orang tua, dan sekolah.

Semoga kita semua selamat dari pandemi ini dan terus dapat memberikan yang terbaik untuk negeri.

*Penulis adalah Guru di SMP Negeri 5 Pekalongan

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.