Sejumlah OKP Mendesak DPRA Tolak UU Ciptaker

 

Banda Aceh - Sejumlah Organisasi Kpemudaan (OKP) melakukan aksi damai didepan gedung DPRA, Jum’at (09/10/2020). Mereka mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk turut menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR-RI beberapa waktu lalu. Hadir saat menerima anggota DPRA, Fuadri (F-PAN), Zainal Abidin (F-PKS), dan Darwati A Gani (F-PNA).

Mereka menilai pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker tersebut hanya untuk memfasilitasi kepentingan para pengusaha dan oligarki. Sebab, begitu banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang memberikan kemudahan pada korporasi. Sementara, banyak hak-hak rakyat terutama buruh yang dikebiri.

Para demonstran juga mengatakan, penguasa di Indonesia kebanyakan berlatarbelakang pengusaha. Sehingga, disahkannya Omnibus Law merupakan jalan untuk meraup keuntungan bagi para investor (pengusaha).

Karena itu, mereka meminta dan mendesak DPRA, dan pemerintah Aceh harus kompak mengeluarkan rekomendasi tertulis penolakan UU Ciptaker tersebut. Mereka juga mengingatkan DPRA dan Pemerintah Aceh agar tetap menggunakan UUPA dan Qanun di sebagai kekhususan Aceh.

Merepons itu, Fuardi, S.Si., M.Si ketika menerima para demonstran mengatakan, bahwa DPRA akan segera menyurati Presiden, DPR RI, serta perwakilan Aceh di DPR RI, terkait aspirasi masyarakat Aceh tersebut. Bahkan, draft surat yang akan dikirim ke para pihak dimaksud sedang disiapkan, dan direncanakan akan dikirim pada hari Senin 12 Oktober 2020.

Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi Agus Ilmansyah mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal sampai tuntutan ditindaklanjuti. Bahkan, mereka akan melakukan aksi kembali pada hari Senin 12 Oktober 2020. Menurutnya, mereka sedang melakukan komunikasi dengan berbagai  elemen lainnya, termasuk buruh dan organisasi kampus untuk mengadakan aksi yang lebih besar.

Sebagai informasi, pada hari sebelumnya, Kamis 8 Oktober 2020, sekitar seribuan massa dari Aliansi Mahasiswa Aceh melakukan aksi digedung DPRA. Mereka meminta dan mendesak DPRA untuk turut serta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Ada 6 tuntutan Aliansi Mahasiswa Aceh yang disampaikan, salah satunya adalah mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta DPRA untuk menandatangani petitum yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Aceh dan kemudian diteruskan ke Presiden, serta DPR-RI.

Aksi Laiansi Mahasiswa Aceh ini diterima empat anggota DPRA yakni, Fuadri (PAN), Bardan Sahidi (PKS), Nora Idah Nita dan T Ibrahim (Demokrat). 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.