Sejumlah OKP Mendesak DPRA Tolak UU Ciptaker
Banda Aceh - Sejumlah Organisasi Kpemudaan (OKP) melakukan
aksi damai didepan gedung DPRA, Jum’at (09/10/2020). Mereka mendesak DPRA dan
Pemerintah Aceh untuk turut menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)
yang disahkan DPR-RI beberapa waktu lalu. Hadir saat menerima anggota DPRA,
Fuadri (F-PAN), Zainal Abidin (F-PKS), dan Darwati A Gani (F-PNA).
Mereka menilai pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker tersebut
hanya untuk memfasilitasi kepentingan para pengusaha dan oligarki. Sebab,
begitu banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang memberikan kemudahan pada korporasi.
Sementara, banyak hak-hak rakyat terutama buruh yang dikebiri.
Para
demonstran juga mengatakan, penguasa di Indonesia kebanyakan berlatarbelakang
pengusaha. Sehingga, disahkannya Omnibus Law merupakan jalan untuk meraup
keuntungan bagi para investor (pengusaha).
Karena itu, mereka meminta dan mendesak DPRA, dan pemerintah Aceh
harus kompak mengeluarkan rekomendasi tertulis penolakan UU Ciptaker tersebut. Mereka
juga mengingatkan DPRA dan Pemerintah Aceh agar
tetap menggunakan UUPA dan Qanun di sebagai kekhususan Aceh.
Merepons itu, Fuardi, S.Si., M.Si ketika menerima para demonstran
mengatakan, bahwa DPRA akan segera menyurati Presiden, DPR RI, serta perwakilan
Aceh di DPR RI, terkait aspirasi masyarakat Aceh tersebut. Bahkan, draft surat
yang akan dikirim ke para pihak dimaksud sedang disiapkan, dan direncanakan akan
dikirim pada hari Senin 12 Oktober 2020.
Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi Agus Ilmansyah mengatakan
bahwa mereka akan terus mengawal sampai tuntutan ditindaklanjuti. Bahkan,
mereka akan melakukan aksi kembali pada hari Senin 12 Oktober 2020. Menurutnya,
mereka sedang melakukan komunikasi dengan berbagai elemen lainnya, termasuk buruh dan organisasi
kampus untuk mengadakan aksi yang lebih besar.
Sebagai informasi, pada hari sebelumnya, Kamis 8 Oktober
2020, sekitar seribuan massa dari Aliansi Mahasiswa Aceh melakukan aksi digedung
DPRA. Mereka meminta dan mendesak DPRA untuk turut serta menolak UU Omnibus Law
Cipta Kerja.
Ada 6 tuntutan Aliansi Mahasiswa Aceh yang disampaikan, salah
satunya adalah mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan terhadap
pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta DPRA untuk menandatangani
petitum yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Aceh dan kemudian diteruskan ke
Presiden, serta DPR-RI.
Aksi Laiansi Mahasiswa Aceh ini diterima empat anggota DPRA yakni, Fuadri (PAN), Bardan Sahidi (PKS), Nora Idah Nita dan T Ibrahim (Demokrat).
Tidak ada komentar