Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Pendidikan Kebencanaan

Banda Aceh - Komisi V DRPA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan di Gedung Utama DPRA Senin (16/11/20).

Menurut Komisi V DPRA, pendidikan kebencanaan sangat penting untuk rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat kerawanan bencana alam yang sangat tinggi.

"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat menyadarkan, bahwa kita hidup di daerah rawan bencana dan perlu pendidikan kebencanaan ini," kata Rizal selaku Ketua Komisi V DPRA

Ia menjelaskan, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang tanggap dan siaga terhadap bencana.

“Selain tanggap tentang penanggulangan bencana, juga tentang bagaimana nantinya pencegahan terhadap suatu bencana. Untuk itu kita berharap rancangan qanun ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

ia juga menyampaikan rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan ini juga akan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal. Hal itu supaya nilai kearifan yang ada di masyarakat juga terakomodir. Setidaknya ada delapan hal penting yang menjadi harapan dalam penyusunan Qanun ini;

1. Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan ini akan jadi regulasi Provinsi pertama tingkat Perda di indonesia yg mengatur isu ini.

2. Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana, dalam Raqan juga diusulkan 3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan Pendidikan Kebencanaan setiap tahunnya.

3. Raqan ini mengatur lebih lengkap terkait pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal, non formal dan informal. Pada pendidikan informal, lembaga Gampong dan Mukim yang akan melaksanakannya.

4. Raqan Pendidikan Kebencanaan memastikan seluruh perangkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan dan ketrampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta didik.

5. Raqan juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas, tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi.

6. Untuk memastikan pendidikan kebencanaan akhirnya harus membangun kebudayaan Aceh yang sadar risiko dan tangguh bencana, maka raqan ini mengharuskan adanya simulasi-simulasi reguler di semua satuan pendidikan.

7. Materi pembelajaran pendidikan kebencanaan akan diintegrasikan dalam Mata Pelajaran (Mapel) yang sudah ada, tidak perlu penambahan Mapel.

8. Bahan ajar atau teksbook untuk pedoman para guru akan disediakan oleh pemerintah Aceh dan pemeringah Kabupaten/Kota.

Hadir dalam RDPU rancangan Qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait yang ada di Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.