Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Pendidikan Kebencanaan
Banda Aceh - Komisi V DRPA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan di Gedung
Utama DPRA Senin (16/11/20).
Menurut Komisi V DPRA, pendidikan kebencanaan sangat penting untuk
rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat kerawanan bencana alam yang
sangat tinggi.
"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa
sangat menyadarkan, bahwa kita hidup di daerah rawan bencana dan perlu
pendidikan kebencanaan ini," kata Rizal selaku Ketua Komisi V DPRA
Ia menjelaskan, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan
seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh
yang tanggap dan siaga terhadap bencana.
“Selain tanggap tentang penanggulangan bencana, juga tentang bagaimana
nantinya pencegahan terhadap suatu bencana. Untuk itu kita berharap rancangan
qanun ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
ia juga menyampaikan rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan ini
juga akan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal. Hal itu supaya nilai kearifan
yang ada di masyarakat juga terakomodir. Setidaknya ada delapan hal penting
yang menjadi harapan dalam penyusunan Qanun ini;
1. Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan ini akan jadi regulasi
Provinsi pertama tingkat Perda di indonesia yg mengatur isu ini.
2. Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena
di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana, dalam Raqan juga diusulkan
3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan
Pendidikan Kebencanaan setiap tahunnya.
3. Raqan ini mengatur lebih lengkap terkait pendidikan kebencanaan di
satuan pendidikan formal, non formal dan informal. Pada pendidikan informal,
lembaga Gampong dan Mukim yang akan melaksanakannya.
4. Raqan Pendidikan Kebencanaan memastikan seluruh perangkat satuan
pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan
dan ketrampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta
didik.
5. Raqan juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan
tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas, tapi juga harus ada
praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian
risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat,
rehabilitasi dan rekontruksi.
6. Untuk memastikan pendidikan kebencanaan akhirnya harus membangun
kebudayaan Aceh yang sadar risiko dan tangguh bencana, maka raqan ini
mengharuskan adanya simulasi-simulasi reguler di semua satuan pendidikan.
7. Materi pembelajaran pendidikan kebencanaan akan diintegrasikan dalam
Mata Pelajaran (Mapel) yang sudah ada, tidak perlu penambahan Mapel.
8. Bahan ajar atau teksbook untuk pedoman para guru akan disediakan
oleh pemerintah Aceh dan pemeringah Kabupaten/Kota.
Hadir dalam RDPU rancangan Qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait yang ada di Aceh.
Tidak ada komentar