DPRA Apresiasi Polda Aceh Berantas Narkoba
Banda Aceh - Jajaran Polda Aceh terus melakukan pemberantasan pengguna dan peredaran narkoba di bumi Serambi Mekkah yang kini kian meresahkan. Hampir setahun Irjen Pol Wahyu Widada menjabat Kapolda Aceh, hampir satu ton sabu-sabu yang berhasil diungkap.
Bahkan sepanjang tahun 2021, Polda Aceh berhasil mengamankan barang
bukti sabu-sabu seberat 404 kilogram (kg) dan sekarang sudah dimusnahkan pada
Rabu 10 Maret lalu.
Pimpinan DPRA, Safaruddin memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh,
Irjen Pol Wahyu Widada atas kinerjanya dalam pemberantasan narkoba di Aceh.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kapolda dalam pemberantasan
narkoba," kata Safaruddin saat melakukan audiensi bersama ketua dan
anggota Fraksi Partai Gerindra dengan Kapolda Aceh di Mapolda setempat, Rabu
(31/3/2021).
Dalam audiensi itu, Safaruddin turut didampingi oleh Ketua Fraksi,
Abdurahman Ahmad dan anggota Fraksi, Khairil Syahrial, Kartini Ibrahim, Ridwan
Yunus, dan Taufik.
Prestasi pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, tentu harus terus
dipertahankan agar Aceh terbebas dari peredaran barang haram tersebut.
"Tentunya prestasi ini harus terus dilanjutkan dan dipertahankan.
Karena kita anggap narkoba bagian dari musuh kita bersama untuk penyelamatan
generasi Aceh ke depan," ujar politikus muda Gerindra ini.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua III DPRA ini juga meminta Kapolda
Aceh untuk membuka dengan seterang-terangnya kasus dugaan investasi bodong yang
sudah meresahkan masyarakat.
Dalam kasus tersebut menyeret pemilik (owner) usaha Yalsa Boutique,
sebuah butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar’i di Aceh dan
beberapa provinsi lainnya.
Saat ini, kasus dugaan investasi bodong ini masih dalam penangangan
penyidik Polda Aceh. Bahkan, penyidik sudah menyita beberapa harta milik owner
Yalsa Boutique.
"Kami minta kepada pihak Polda Aceh untuk menuntaskan
seterang-terangnya kasus ini dan memastikan apakah masih ada harapan para
nasabah mendapatkan kembali uang mereka atau tidak," katanya.
Sementara Kapolda Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini masih dalam
proses.
"Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah
terpengaruh dengan investasi dan masyarakat harus lebih selektif ke
depannya," ujar Safaruddin mengulang ucapan Kapolda.(*)
Tidak ada komentar