Mahasiswa Protes Rencana Pemungutan Pajak untuk Sembako dan Pendidikan
Banda Aceh - Meskipun dapat dipahami bahwa pemerintah saat ini sedang berusaha mencapai target pertumbuhan ekonomi negara melalui pemungutan pajak yang direncanakan terhadap sembako dan pendidikan, namun hal ini dinilai akan menjadikan nasib masyarakat kian kesulitan, apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid-19, Sabtu (12/6/2021).
Kritik terhadap rencana upaya pemerintah memberlakukan pajak atas sembako dan pendidikan dilayangkan Mahasiswa Aceh, Sulthan Alfaraby melalui rilisnya ke media koranaceh.net.
Dirinya mengaku paham bahwa pemerintah sedang berusaha menargetkan pertumbuhan ekonomi negara yang saat ini sedang terpuruk melalui pajak Namun dia mengkritisi bahwa rencana kebijakan pemerintah tersebut akan berimbas ke berbagai sektor terutama bagi masyarakat kalangan bawah.
"Kita paham, pemerintah sedang mendorong kenaikan ekonomi negara yang sedang merosot. Tapi, sangat tidak tepat jika pemerintah nanti menaikkan pajak sembako yang dibutuhkan oleh masyarakat kalangan bawah, imbasnya ke berbagai sektor. Kondisi mereka saat ini sedang sulit", ujarnya.
Sulthan Alfaraby menilai kebijakan tersebut nantinya akan berimbas kepada tingginya harga dan meminta kepada pemerintah untuk mencari jalan lain untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi negara.
"Jadi makin mahal, padahal sembako harus mampu terjangkau murah dan jangan membebani. Pertumbuhan ekonomi negara harus dicari jalan lain. Jangan sampai nasib si miskin makin miskin, si kaya makin kaya", mintanya.
Tanggung jawab negara adalah mengentaskan kemiskinan. Dengan adanya PPN untuk sembako, yang notabene diburu oleh masyarakat kecil maka akan berisiko menambah tingkat kemiskinan.
"Dengan adanya PPN, tidak bisa kita bayangkan bagaimana susahnya mereka (masyarakat) yang saat ini. Tugas negara itu harusnya mengentaskan kemiskinan, menjamin kesejahteraan, bukan malah sebaliknya", ungkapnya.
Aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry tersebut juga mendorong pemerintah agar membatalkan kenaikan pajak terhadap sejumlah aspek yang tidak pro masyarakat. Salah satunya juga pajak terhadap sektor pendidikan.
"Sektor pendidikan saja masih kekurangan infrastruktur. Harusnya, diberikan pendanaan lebih dan tidak dipajaki. Pendidikan itu jangan sampai dijadikan alat komersialisasi, karena tanggung jawab negara selain mensejahterakan ekonomi rakyat, juga mencerdaskan kehidupan bangsa", dorongnya.
Sebagai informasi, rencana sembako dikenai pajak ini tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti dikutip detikcom, Rabu (9/6/2021), pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.
Tidak ada komentar