Bawaslu Kerjasama dengan Kemendagri dan Kemendes untuk Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk mencegah pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap potensi pelanggaran ini untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah yang bersih. “Kemendagri dan Kemendes akan terlibat untuk memperkuat atensi pengawasan dan pencegahan,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Senin, 28 Oktober 2024.
Sebagai langkah awal, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa. Bawaslu juga meminta pasangan calon, tim kampanye, dan kepala desa untuk menjaga integritas Pilkada.
Bagja mengimbau agar semua pihak tidak mengganggu jalannya Pilkada dengan praktik-praktik lancung, seperti mengundang satu pasangan calon dalam kegiatan desa, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, serta membiarkan pasangan calon memasang alat peraga kampanye di lingkungan Balai Desa.
“Kami ingatkan ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ini,” katanya. Sanksi pidana tersebut merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga saat ini, Bawaslu mencatat 136 laporan dugaan pelanggaran netralitas, yang berasal dari 25 provinsi dari total 38 provinsi. “Dari 130 laporan yang diregister, 12 laporan masuk kategori tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ungkap Bagja.
Bagja merincikan, dari 135 laporan yang diterima, 130 laporan berhasil diregistrasi oleh tim Bawaslu, sementara 55 laporan tidak diregister, dan 10 lainnya belum dilakukan registrasi. Selain pelanggaran tindak pidana pemilihan, Bawaslu menemukan 97 dari 130 laporan masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. “Sebanyak 42 lainnya merupakan bukan pelanggaran,” tutupnya.
Tidak ada komentar