Komisi II DPR RI Akan Mediasi Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Bahas Qanun KKR Aceh

Kantor Komisi Rekonsiliasi & Kebenaran Aceh (KKR), di Kuta Alam, Banda Aceh. (Foto: Dok. kkr.acehprov.go.id).

Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Aceh untuk membahas eksistensi Qanun KKR Aceh. Dukungan penuh diberikan untuk penguatan KKR Aceh sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian di Aceh.

Banda Aceh - Komisi II DPR RI berencana mempertemukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh guna membahas eksistensi Qanun KKR Aceh.

Langkah ini diambil menyusul adanya usulan dari Kemendagri terkait pencabutan Qanun KKR Aceh.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menyampaikan hal ini dalam kunjungan mereka ke Kantor KKR Aceh di Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 17 Desember 2024.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi anggota KKR lainnya, termasuk Bustami, Yuliati, dan Sharly Maidelina Batubara, serta sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja).

“Kami mengapresiasi keberadaan dan peran KKR Aceh selama ini. Kami akan memfasilitasi pertemuan khusus antara Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Aceh untuk membahas persoalan ini,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari serambinews.com.

KKR Aceh Sampaikan Capaian dan Kendala

Dalam pertemuan tersebut, KKR Aceh memaparkan capaian dan tantangan mereka selama menjalankan mandat.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengambilan pernyataan korban periode kedua, mencakup 1.204 korban. Jika digabungkan dengan periode pertama, total ada 6.363 korban yang telah memberikan pernyataan.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya. (Foto: Dok. kkr.acehprov.go.id)

Selain itu, KKR Aceh tengah menyusun mekanisme pelaksanaan reparasi untuk mengatasi kekosongan regulasi.

Penjabat Gubernur Aceh baru-baru ini membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Reparasi untuk Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh.

“Diharapkan draft Pergub ini tuntas di akhir tahun ini sehingga bisa segera dilaksanakan oleh Gubernur Aceh yang baru nantinya,” ungkap Masthur Yahya.

Dukungan DPR RI untuk Penguatan KKR Aceh

Rifqinizamy menyatakan, revisi terhadap Qanun KKR Aceh untuk memperkuat kelembagaan adalah hal yang mendesak.

“Kita harus bersikap taktis dalam hal ini untuk kepentingan semua. Substansinya harus dipertahankan agar dapat berlanjut, tetapi revisi Qanun KKR Aceh untuk penguatan kelembagaan harus jadi. Saya juga berpendapat bahwa KKR sebaiknya memiliki jangka waktu yang jelas,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Ia menekankan bahwa keberadaan KKR Aceh sangat penting dalam mendukung proses rekonsiliasi dan pemulihan korban, meskipun mandatnya bersifat non-yudisial.

“Sebetulnya, kita tidak perlu ‘alergi’ nomenklatur KKR Aceh dengan mandat Non-Yudisialnya itu. Rekonsiliasi dan pemulihan menjadi tugas utama KKR Aceh, tetapi kebenaran juga harus diungkapkan sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, turut mendukung penguatan KKR Aceh untuk meningkatkan kualitas perdamaian di Aceh secara berkelanjutan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. (Foto: Dok. emedia.dpr.go.id)

“Komisi XIII siap menjadi fasilitator untuk penguatan KKR Aceh demi meningkatkan kualitas perdamaian Aceh secara berkelanjutan,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan peran KKR Aceh sebagai bagian dari upaya perdamaian di Aceh.

Dukungan dari DPR RI diharapkan dapat menjembatani diskusi antara Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Aceh guna mencapai solusi terbaik bagi masa depan lembaga tersebut.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.