Partai Lokal: Sejarah dan Maknanya Bagi Rakyat Aceh
Hamdan Budiman,
*Pemred Koran Aceh
Partai lokal di Aceh memiliki peran sentral dalam memperjuangkan aspirasi, keadilan, dan identitas rakyat Aceh, sekaligus menjadi simbol rekonsiliasi dan partisipasi politik pascakonflik.
koranaceh.net | Partai lokal di Aceh memiliki sejarah yang
kaya dan kompleks, terikat erat dengan perjuangan rakyat Aceh dalam
mempertahankan identitas, budaya, dan hak-hak mereka.
Sejak awal abad ke-20, Aceh mengalami berbagai perubahan
politik, yang turut mempengaruhi munculnya partai-partai politik di daerah
ini.
Namun, setelah masa konflik berkepanjangan antara pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), munculnya partai lokal menjadi salah
satu langkah penting dalam proses damai dan rekonstruksi sosial di Aceh.
Sejarah awal terbentuknya partai lokal di Aceh dapat
ditelusuri kembali ke era reformasi pada akhir 1990-an. Saat itu, masyarakat
Aceh merasa terpinggirkan dalam kancah politik nasional.
Aspirasi untuk otonomi yang lebih besar dan pengakuan
hak-hak lokal mendorong masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik yang
lebih representatif.
Pada 15 Agustus 2005, Perjanjian Damai Helsinki
ditandatangani, yang membawa angin segar bagi rakyat Aceh dan membuka peluang
bagi partai lokal untuk lahir dan berkembang.
Partai lokal pertama yang memperoleh legitimasi adalah
Partai Aceh (PA), yang merupakan hasil dari perjuangan GAM. PA tidak hanya
sekadar partai politik, tetapi juga simbol dari harapan rakyat Aceh untuk
mendapatkan keadilan dan kesejahteraan setelah lama terlibat dalam
konflik.
Melalui partai ini, rakyat Aceh berharap agar kepentingan
dan aspirasi mereka dapat diperjuangkan dengan lebih baik dalam arena politik.
Makna partai lokal bagi rakyat Aceh sangatlah dalam.
Pertama, partai lokal memberikan suara bagi rakyat Aceh dalam pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Dengan adanya partai lokal, masyarakat Aceh memiliki wadah
untuk mengartikulasikan kepentingan mereka dan memengaruhi arah pembangunan di
daerahnya.
Ini penting karena kondisi geografis dan sosial Aceh yang
unik memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain di
Indonesia.
Kedua, partai lokal berfungsi sebagai penguat identitas
Aceh.
Dalam konteks globalisasi dan homogenisasi budaya, partai
lokal dapat menjadi alat untuk menjaga dan melestarikan budaya serta tradisi
Aceh.
Melalui kampanye dan program-program yang dirancang oleh
partai lokal, masyarakat Aceh diajak untuk lebih mengenal dan mencintai warisan
budaya mereka.
Ini merupakan bentuk pelestarian budaya yang tidak ternilai
harganya.
Ketiga, partai lokal juga menjadi pendorong bagi partisipasi
politik masyarakat.
Banyak orang Aceh yang dulunya apatis terhadap politik kini
mulai peduli dan terlibat aktif dalam politik, baik sebagai pemilih maupun
sebagai calon legislatif.
Kesadaran politik ini menjadi salah satu pencapaian
terpenting bagi rakyat Aceh, karena politik lokal yang sehat akan berdampak
positif bagi pembangunan masyarakat.
Partai lokal di Aceh bukan hanya sekadar institusi politik,
tetapi juga merupakan simbol perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak dan
pengakuan yang setara.
Sejarah dan makna partai lokal bagi rakyat Aceh adalah bukti
bahwa melalui jalur politik, mereka dapat berjuang untuk meraih keadilan,
mempertahankan identitas, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan.
Melalui keberadaan partai lokal, harapan untuk masa depan
yang lebih baik bagi Aceh semakin nyata.
Berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham Aceh ada
belasan partai politik lokal di Aceh yang sudah berbadan hukum di Aceh sejak
pertama kali dibolehkan mendirikan partai lokal di Aceh;
Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh
Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA),
Partai Lokal Aceh (PLA).
Kemudian Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Mendaulat
(PAM), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Darussalam, dan Partai
Rakyat Aceh (PRA) dan Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA),
Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Sira, Partai Damai Aceh, Partai Gabungan
Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS)
Aceh.
Selanjutnya yang ikut pemilu tahun 2024; Partai Aceh, Partai
Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa,
Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Partai Sira (Soliditas Independen
Rakyat Aceh)
Yang berhasil merebut kursi parlemen Aceh pemilu 2024; Adapun 81 kursi di DPRA kali ini paling banyak diraih oleh Partai Aceh (PA) sebanyak 20 kursi. Partai Aceh Sejahtera (PAS) 4 kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) 1 kursi, Partai Darul Aceh (PDA) 1 kursi.[]
Tidak ada komentar