Sengketa Hasil Pilkada Aceh Timur 2024 Dibahas di MK, Soroti Dugaan Kecurangan TSM
![]() |
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id). |
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024. Paslon 01 melalui kuasa hukumnya menuding adanya pelanggaran TSM yang merugikan mereka.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bup Aceh Timur) pada Kamis, 9 Januari 2025, di Ruang Sidang Panel 3.
Sidang tersebut memeriksa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada proses pemungutan suara.
Dalam perkara bernomor registrasi 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Sulaiman-Abdul Hamid, lewat kuasa hukumnya menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tindakan tersebut, bebernya, secara signifikan memengaruhi hasil pemilihan serta merugikan perolehan suara mereka.
Baca Juga:
- 16 Permohonan PHP-Kada 2024 Diajukan Masyarakat, Fenomena Baru?
- Pelantikan Mualem-Dek Fahd Sebagai Dilema Hukum dan Politik di Aceh
"Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait [Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin] yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS," tulis MK dalam laman resmi yang dikutip pada Kamis, 9 Januari 2025.
Syakwasangka tersebut didasarkan pada sejumlah bukti yang telah mereka kumpulkan. Bukti yang dilampirkan dan dalil pelanggaran itu disampaikan Kamaruddin, kuasa hukum pasangan calon Sulaiman-Abdul Hamid, dihadapan majelis hakim.
Baca Juga
- Putusan MK Hapus Presidential Threshold Disambut Positif, Buka Ruang Demokrasi Lebih Luas
- Mahfud MD: Netralitas Aparat Lebih Penting Dibanding Pilkada Dipilih DPRD
Kamaruddin dalam pemaparannya menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh forum kepala desa di Kecamatan Madat. Saat itu, tuturnya, mereka mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky-Zainal Abidin. “Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dan diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dalam Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 pada 3 Desember 2024 lalu.
Menurut mereka, hasil itu tidak mencerminkan suara rakyat. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara serta menggelar pemungutan suara ulang di Aceh Timur.
Siap Beri Keterangan & Bantah Tudingan
Di tempat lain, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin―pemenang dalam Pilkada Aceh Timur 2024―menyatakan bersedia memberikan keterangan. Mereka pun siap membantah seluruh dalil pelanggaran yang diajukan oleh pihak Sulaiman-Abdul Hamid.
![]() |
Iskandar Usman Al-Farlaky. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
"Kami sudah mengikuti sidang pendahuluan di MK dan mendengarkan seluruh dalil Pemohon [Sulaiman-Abdul Hamid]. Semua dokumen dan barang bukti telah kami siapkan untuk diserahkan kepada majelis hakim," ujar Iskandar usai bertemu Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) di Jakarta pada Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga
- 115 Gugatan Pilkada 2024 Diterima MK, Aceh Catat 6 Perkara PHPKADA
- Bustami-Fadhil Tegaskan Tidak Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Aceh 2024
Lebih lanjut, Pentolan Partai Aceh ini juga menyinggung beberapa isu yang menurutnya tidak relevan, misalnya tuduhan pembakaran mobil di Idi Cut yang turut dimasukkan dalam dalil pelanggaran.
"MK mengadili sengketa hasil, bukan proses. Anehnya, insiden pembakaran mobil di Idi Cut pun dijadikan bahan tudingan. Di MK, siapa yang mendalilkan harus membuktikan," tegasnya dikutip dari serambinews.com.
Sidang lanjutan perkara ini akan dijadwalkan oleh majelis hakim MK, dengan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing pihak.[]
Tidak ada komentar