Sesalkan Pemotongan Dana Otsus Aceh, Gepim Minta Pemerintah Pusat Hargai UUPA dan Kekhususan Aceh
![]() |
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (Gepim), Zulhadi. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Pemerintah pusat memangkas dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2025 sebesar Rp 156 miliar, bersama dengan pemotongan DAK Fisik dan DAU. Total pemangkasan mencapai Rp 317,4 miliar.
Banda Aceh – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (Gepim) menyesalkan keputusan pemerintah pusat yang memangkas penerimaan Aceh dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta dana lainnya pada tahun 2025. Ketua Gepim, Zulhadi, menegaskan bahwa Aceh memiliki status khusus berdasarkan perjanjian damai Helsinki 2005, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca Juga:
Heboh Ratusan Milyar Dana Otsus Aceh Dihibahkan Untuk TNI/Polri &
Kejaksaan Tinggi
"Maka dari dasar itu, Aceh memiliki pemerintahan dengan kewenangan khusus yang tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki dan dirumuskan dalam UUPA. Perumusan dan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Pemerintah Aceh (RAB-PA) berdasarkan UUPA, maka pemerintah pusat tidak boleh terlalu jauh melakukan intervensi sepihak seperti pemotongan oleh Mendagri," ujar Zulhadi, dalam keterangannya yang diterima koranaceh.net, Senin, 10 Februari 2025.
Ia juga mendesak Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk bersikap tegas memperjuangkan hak Aceh. Menurutnya, semua elemen, termasuk DPRA dan DPRK se-Aceh, harus kompak dalam membela dana Otsus.
"Bukan hanya anggota DPD dan DPR RI, tetapi juga DPRA dan DPRK se-Aceh harus bersatu memperjuangkan Otsus Aceh. Dana ini lahir dari hasil perdamaian Aceh, maka kita meminta pemerintah pusat jangan memberikan pil pahit untuk Aceh," lanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Februari 2025, penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 mengalami pemotongan dari Rp 6,958 triliun menjadi Rp 6,640 triliun.
Baca Juga:
Instansi Vertikal Berhentilah Menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh
Pemangkasan ini mencakup:
- Dana Otsus: Rp 156 miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 104,2 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 56,3 miliar
- Total pemotongan: Rp 317,4 miliar
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan pemotongan ini, alokasi dana Otsus Aceh tahun 2025 menjadi Rp 4,3 triliun dari sebelumnya Rp 4,46 triliun. Sementara itu, DAU yang diterima Aceh turun dari Rp 2,264 triliun menjadi Rp 2,208 triliun, dan DAK Fisik turun dari Rp 227 miliar menjadi Rp 122,7 miliar.
Baca Juga:
Dana Otsus Akan Selesai, Bagaimana Masa Depan Masyarakat Aceh?
Gepim meminta pemerintah pusat untuk tidak mengabaikan kekhususan Aceh dalam kebijakan fiskalnya. Zulhadi menilai pemotongan dana ini berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia karena status kekhususan yang telah disepakati dalam perundingan damai Helsinki. Oleh karena itu, keputusan pemangkasan dana Otsus dan alokasi anggaran lainnya harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan semangat perdamaian yang telah dibangun selama ini.[]
Tidak ada komentar