Ketua TP PKK Aceh Dukung Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika
Ketua TP PKK Aceh dorong pelaksanaan Qanun Narkotika usai audiensi dengan Yayasan Pintu Hijrah. Ajak seluruh pihak berkomitmen bersama.
koranaceh.net ‒ Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima kunjungan audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah di Banda Aceh, Rabu, 28 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas isu krusial terkait belum optimalnya implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, meskipun regulasi itu telah disahkan hampir tujuh tahun lalu.
Baca Juga :
Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Kota Langsa, Tegaskan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh keprihatinan itu, pihak Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah.
Mereka menilai keterlambatan pelaksanaan qanun tersebut telah menghambat upaya sistematis dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh.
“Qanun itu sudah ada sejak 2018, tapi implementasinya belum nyata di lapangan. Kami melihat masih minimnya upaya fasilitasi rehabilitasi, edukasi, dan pembentukan forum kemitraan yang diamanatkan dalam aturan tersebut,” kata Ketua Yayasan Pintu Hijrah, Khaidir, dalam pertemuan itu.
Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab memfasilitasi berbagai upaya pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkotika, termasuk melalui penyediaan layanan medis, pembiayaan sosial, edukasi publik, serta kemitraan multipihak.
Namun, menurut Yayasan Pintu Hijrah, sebagian besar program tersebut masih berjalan secara sporadis dan belum menjadi prioritas kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, menyatakan dukungannya terhadap masukan tersebut dan menekankan perlunya komitmen kolektif dalam menjalankan qanun yang sudah ada.
Ia menyebut bahwa regulasi tersebut sebenarnya sudah cukup komprehensif, tetapi akan menjadi sia-sia tanpa pelaksanaan yang konkret.
“Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.
Baca Juga :
Ketua TP PKK Aceh Tinjau Posyandu Beurawe dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia
Ia menambahkan bahwa pencegahan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah, organisasi sipil, hingga keluarga sebagai garda terdepan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau yayasan seperti Pintu Hijrah. Kita semua punya peran. PKK siap menjadi bagian dari gerakan ini, terutama dalam edukasi berbasis keluarga,” ungkap Marlina.
Audiensi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi.
Keduanya menyatakan bahwa hasil diskusi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga dan peninjauan ulang terhadap strategi pelaksanaan qanun. [*]
Tidak ada komentar