Wagub Aceh Temui KKK, Dorong Revisi UUPA Demi Efektivitas Otonomi
Wagub Aceh dorong revisi UUPA dalam audiensi dengan KKK, tekankan efektivitas otonomi dan komitmen Aceh dalam NKRI tanpa wacana separatis.
koranaceh.net ‒ Pemerintah Aceh kembali mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pertemuan resmi antara Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di lantai 14 Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2025.
Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi lintas lembaga terkait sejumlah klausul penting dalam UUPA yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan Aceh pasca dua dekade perjanjian damai.
Baca Juga :
DPRA Setujui Rancangan Perubahan UUPA, Pemerintah Aceh Dorong Pengesahan di DPR RI Tahun Ini
Wakil Gubernur Fadlullah menyampaikan bahwa substansi revisi ini tidak bertujuan memperluas kekuasaan, melainkan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif dan berdampak pada kesejahteraan rakyat Aceh.
“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh saat ini solid mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi membuka ruang bagi narasi separatisme.
“Kami juga memastikan bahwa tidak ada lagi wacana separatis. Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata 'Merdeka Aceh'. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” kata Fadlullah.
Dari sisi pemerintah pusat, Kepala KKK Dr. Hasan Hasbi menyambut baik usulan yang dibawa Pemprov Aceh. Ia menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai simpul koordinasi narasi dan substansi kebijakan strategis pemerintah, termasuk dalam memastikan revisi UUPA mendapat perhatian proporsional.
“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.
Ia menekankan pentingnya menjaga sensitivitas publik serta harmoni antarlembaga dalam proses revisi peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti sejumlah poin usulan dari Aceh yang perlu dikaji dengan standar norma hukum yang jelas agar tidak menimbulkan implikasi negatif dalam implementasinya.
“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” jelas Hasan.
Adapun poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam audiensi ini mencakup: penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh; penguatan otoritas fiskal daerah, termasuk mekanisme dana otonomi khusus (dana otsus); usulan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak; serta pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
Baca Juga :
Wagub Aceh Dorong Enam Gugus Tugas untuk Reformasi Program Pembangunan Daerah
Dalam konteks ini, Pemerintah Aceh berharap ada akselerasi proses legislasi di tingkat pusat dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga, mengingat urgensi persoalan yang menyangkut masa depan otonomi khusus dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Revisi UUPA juga diharapkan tidak menjadi polemik politik baru, melainkan dibingkai dalam semangat nasionalisme, konstitusionalitas, dan kebutuhan faktual daerah. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa substansi revisi bersifat teknokratis dan berbasis data, bukan atas dasar kepentingan elite semata.
Dengan mengedepankan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif secara implementasi dan berpihak pada rakyat Aceh.
Tidak ada komentar