Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Desak Perpanjangan Dana Otsus dan Revisi UUPA
Wagub Aceh temui dua menteri di Jakarta, minta perpanjangan Dana Otsus dan revisi UUPA. Menkum dukung lewat percepatan pembahasan di DPR.
koranaceh.net ‒ Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan pertemuan secara terpisah dengan dua menteri kabinet di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, yaitu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam pertemuan itu, Fadhlullah secara tegas meminta dukungan untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.
Baca Juga :
Wagub Aceh Temui KKK, Dorong Revisi UUPA Demi Efektivitas Otonomi
“Harapan kami bisa berlanjut sepanjang Aceh dan Indonesia ini ada terus. Dana Otsus tinggal satu persen lagi, ini benar-benar terasa. Seluruh kabupaten/kota defisit, karena saat ini ketergantungan terhadap dana Otsus mencapai 73 persen, sementara investasi belum sempurna,” kata Fadhlullah dalam pertemuan tersebut.
Permintaan itu mencerminkan kekhawatiran Pemerintah Aceh terhadap masa depan fiskal daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Fadhlullah, sebagian besar anggaran kabupaten/kota di Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus, yang porsinya kian menurun sejak pertama kali dikucurkan pada 2008.
Ketergantungan yang tinggi ini dinilai menghambat fleksibilitas pembangunan jika tidak ada kepastian terkait kelanjutan dana tersebut.
Selain isu Dana Otsus, Wakil Gubernur juga mengangkat pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menyebut bahwa sejumlah pasal dalam UUPA perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan kebutuhan pembangunan Aceh saat ini.
Salah satu poin tambahan yang disuarakan adalah usulan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak, sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh yang mayoritas muslim dan memiliki lembaga pengelola zakat yang aktif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyarankan agar Pemerintah Aceh segera membangun komunikasi intensif dengan anggota DPR RI asal Aceh guna mempercepat pembahasan di tingkat legislatif.
Ia menegaskan siap mendukung penuh proses tersebut dari sisi kementerian. “Saya nanti akan komunikasi. Dan minta untuk dikaji dengan Ketua DPR RI. Saran saya bisa mempercepat. Kalau selesai di DPR, di sini saya bisa kawal,” ujar Supratman.
Ia juga mengakui bahwa defisit anggaran bukan hanya menjadi persoalan Aceh, tetapi juga dialami oleh banyak daerah di Indonesia bahkan oleh pemerintah pusat. “Pusat juga defisit. Mungkin ada beberapa daerah yang tidak merasakan,” tambahnya.
Pertemuan Fadhlullah di Jakarta tidak hanya berlangsung dengan dua menteri tersebut. Pada hari yang sama, ia juga mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, untuk menyampaikan isu serupa.
Baca Juga :
Aceh Gandeng Flora Agung Grup Bangun Pabrik Minyak Goreng
Langkah ini menunjukkan adanya strategi diplomasi anggaran yang lebih terarah dari Pemerintah Aceh di tengah masa transisi Dana Otsus.
Turut mendampingi Wagub dalam rangkaian pertemuan ini adalah Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Mereka menggarisbawahi bahwa dukungan dari tingkat pusat menjadi kunci utama agar transisi pasca Dana Otsus tidak menimbulkan keguncangan fiskal dan sosial di Aceh.
Sebagai informasi, Dana Otonomi Khusus Aceh merupakan skema dana transfer dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005.
Masa berlaku dana ini ditetapkan selama 20 tahun dan akan berakhir pada 2027, kecuali diperpanjang melalui payung hukum yang baru. [*]
Tidak ada komentar