Aceh dan Kemenkumham Teken Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Pemerintah Aceh dan Kementerian Hukum dan HAM RI menandatangani nota kesepakatan kerja sama penguatan reintegrasi dan HAM di Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Aceh dan Kemenkumham RI teken nota kesepakatan penguatan reintegrasi dan HAM, fokus pada pendidikan damai, konflik, hingga penanganan dugaan pelanggaran.

koranaceh.net Pemerintah Aceh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama terkait penguatan reintegrasi dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu, 9 Juli 2025, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Baca Juga :
Gubernur Mualem Serahkan Usulan Terowongan Geurutee ke Menteri Bappenas

Kesepakatan ini menjadi dasar sinergi awal antara pemerintah daerah dan pusat dalam penguatan nilai-nilai HAM serta pembangunan damai pascakonflik di Aceh. Kerja sama ini akan berfokus pada lima area utama, yaitu pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan terkait HAM.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa implementasi dari kerja sama ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak di tingkat daerah. Beberapa instansi yang dilibatkan antara lain Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), serta Biro Hukum Setda Aceh.

“Penguatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan bahwa mitigasi konflik akan menjadi salah satu tugas utama Badan Reintegrasi Aceh dalam kerja sama ini.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa kesepakatan ini bersifat umum dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung tentang langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan non-yudisial yang saat ini tengah dijalankan di Aceh.

Baca Juga :
Gubernur Aceh Buka Musrenbang RPJM 2025–2029, Soroti Dana Otsus dan Infrastruktur Terpencil

"Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban serta bagian dari upaya memastikan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan," kata Mugiyanto.

Ia turut menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat, termasuk komunitas korban dari Rumoh Geudong dan Simpang KKA, atas langkah-langkah konkret yang dilakukan pemerintah.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan memperkuat kerja sama antarlembaga dan menjadi titik awal penguatan nilai-nilai HAM serta pembangunan perdamaian yang inklusif di Aceh.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPRA Zulfadli; Plt Sekda Aceh M. Nasir; Ketua BRA Jamaludin; serta sejumlah kepala SKPA dan biro di lingkungan Pemerintah Aceh. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.