Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI

Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga tersangka pencurian kabel seismik milik PT GSI, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,48 miliar. (Foto: HO-Polres Aceh Utara).
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga tersangka pencurian kabel seismik milik PT GSI, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,48 miliar. (Foto: HO-Polres Aceh Utara).
Tiga pelaku pencurian kabel seismik PT GSI ditangkap Polres Aceh Utara. Kerugian capai Rp3,4 miliar. Dua pelaku lain masih buron.

koranaceh.net Tiga orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara terkait kasus pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Ketiganya ditangkap secara terpisah pada 17 Juli 2025, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue ke Penyidikan

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2025. Para pelaku yang diamankan berinisial FM (25), warga Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Jambo Timu, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM., menjelaskan bahwa FM dan IA melakukan pencurian bersama dua pelaku lain yang masih buron, berinisial Z dan Yahpon.

“Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB,” katanya.

Setelah pencurian, para pelaku membakar kabel tersebut di Desa Buket Jengkol untuk mendapatkan kuningan. Hasil pembakaran seberat 17 kilogram dijual ke MY seharga Rp1.530.000 pada 16 Juli. Keesokan harinya, sisa kabel kembali dijual IA ke MY dengan harga Rp450.000.

FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Sementara MY, sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

AKP Boestani menegaskan pencurian kabel seismik ini berdampak langsung pada program eksplorasi migas nasional di Aceh Utara.

Baca Juga :
Aceh dan Kemenkumham Teken Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Kerugian PT GSI akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3,484 miliar. Perusahaan menyatakan kegiatan eksplorasi yang mereka lakukan bersifat legal dan menjadi bagian dari proyek strategis nasional.

Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah, menyampaikan terima kasih atas kinerja cepat Polres Aceh Utara dalam mengungkap kasus tersebut.

“Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” kata Dinan.

Saat ini proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.