Wagub Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang
Wagub Aceh bertemu Sekjen MUI bahas status tanah wakaf Blang Padang dan serahkan dokumen resmi untuk dukungan pengembalian fungsi keagamaan.
koranaceh.net – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.
Baca Juga :
Gubernur Aceh Terima Pimred Award 2025 untuk Keterbukaan Informasi Publik
Dalam pertemuan itu, Fadhlullah didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh, Dr. A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, dalam suasana yang digambarkan hangat dan produktif.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.
Fadhlullah menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan religius yang tinggi. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa pemanfaatan lahan tersebut saat ini tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagai tanah wakaf.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Buya Amirsyah, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Aceh dan menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Amirsyah.
Baca Juga :
Zidan Al Hafidh Soroti Sejumlah Masalah dalam Raqan RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menekankan pentingnya keberlanjutan dan manfaat sosial dari pengelolaan aset wakaf.
MUI, menurut Amirsyah, akan menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan institusi militer, guna mendukung penyelesaian persoalan tersebut.
Pertemuan ini menjadi awal dari upaya bersama antara Pemerintah Aceh dan lembaga pusat dalam menjaga amanah wakaf dan memperkuat tata kelola syariah atas aset keagamaan yang bernilai strategis di Aceh. [*]
Tidak ada komentar