Jelang 20 Tahun Damai, Gubernur Aceh Imbau Tak Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat mengukuhkan 44 petugas Paskibraka Aceh di di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (13/8/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat mengukuhkan 44 petugas Paskibraka Aceh di di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (13/8/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Gubernur Aceh Mualem mengimbau warga tak mengibarkan bendera bulan bintang pada peringatan 20 tahun damai Aceh.

koranaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang pada peringatan 20 tahun penandatanganan kesepakatan damai Helsinki yang akan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, mendatang.

Imbauan ini disampaikannya di Banda Aceh, Rabu malam, 13 Agustus 2025, usai mengukuhkan 44 pelajar SMA dari berbagai kabupaten/kota di Aceh sebagai petugas Paskibraka pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan merawat perdamaian yang telah terjalin selama dua dekade, Gubernur yang akrab disapa Mualem ini meminta semua pihak untuk bersabar terkait polemik bendera tersebut, seraya meyakini bahwa simbol itu akan dapat digunakan di masa mendatang.

"Kita harapkan bersabar dulu, karena suatu hari akan naik juga (bendera bulan bintang)," kata Mualem seperti di lansir dari Antara. "Jadi, sementara waktu kita sabar, dan berdiam diri."

Peringatan ini menandai 20 tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian tersebut secara resmi mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh.

Sebagai mantan Panglima GAM, Mualem menekankan pentingnya komitmen bersama untuk merawat perdamaian sebagai fondasi utama menuju Aceh yang lebih sejahtera. "Perdamaian ini untuk kita semua, untuk Aceh yang kita harapkan, masa depan lebih bagus, lebih sejahtera," tegasnya.

Momentum dua dekade damai ini, lanjutnya, juga harus menjadi pendorong bagi semua pihak untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki yang belum tuntas. "Kita harapkan perjanjian MoU yang belum selesai, (dapat diselesaikan)," ujarnya.

Imbauan Mualem menggarisbawahi status bendera bulan bintang yang masih menjadi isu sensitif. Meskipun telah disahkan melalui Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2013, implementasinya masih tertunda karena Pemerintah Pusat menilai desainnya melanggar peraturan perundangan nasional terkait simbol daerah. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.