OJK Atur Influencer Keuangan Lewat POJK 13/2025, Wajib Miliki Izin Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengaturan terhadap peran influencer keuangan melalui POJK 13/2025 guna mencegah penyebaran informasi menyesatkan. (Foto: Ist). |
OJK atur peran influencer keuangan lewat POJK 13/2025. Influencer wajib kantongi izin resmi agar tak timbulkan misinformasi dan penipuan pasar modal.
koranaceh.net ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan bagi pemengaruh atau influencer keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 106 hingga 109. Ketentuan tersebut bertujuan mengatur aktivitas pegiat media sosial yang terlibat dalam penyampaian informasi, analisis, maupun pemasaran produk keuangan di platform digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa perusahaan efek, termasuk perusahaan efek daerah, kini diwajibkan menjalin kerja sama dengan influencer dalam menjalankan kegiatan edukasi dan promosi keuangan. Namun, ada syarat izin yang wajib dipenuhi.
Baca Juga :
Pembiayaan Perbankan di Aceh Tumbuh 14,05 Persen, OJK Ingatkan Risiko Global
“Influencer yang menganalisis maupun memberi rekomendasi atas efek atau produk dari Perusahaan Efek ini harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, pegiat sosial yang melakukan penawaran juga harus memiliki izin sebagai mitra pemasar,” ujar Inarno dalam pernyataan tertulis yang dirilis usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi misinformasi maupun penipuan di sektor pasar modal yang melibatkan tokoh media sosial.
“Dengan demikian memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial ini,” tambahnya.
OJK juga menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap influencer yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan penipuan dalam aktivitas pasar modal.
“Jika influencer keuangan itu terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal seperti penipuan maupun memberikan informasi menyesatkan, maka OJK akan memberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inarno.
Langkah pengaturan ini diklaim akan terus dikembangkan secara bertahap dengan pelibatan publik. “Ke depannya pengaturan soal influencer keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK, dan akan diminta tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyampaikan bahwa kehadiran influencer keuangan di media sosial dianggap memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi investasi yang akurat kepada masyarakat.
Baca Juga :
OJK Komitmen Kembangkan Perbankan Syariah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
“Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer ini. Influencer dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial atau di kanal-kanal lain,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB April 2025, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam proses perumusan aturan tersebut, OJK melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi perencana keuangan, lembaga sertifikasi profesi, serta masyarakat umum.
“Dari sisi yang lain, kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner. Kemudian, perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat, dan lain-lain,” ucapnya.
Friderica juga menegaskan bahwa pengawasan dan pendampingan terhadap influencer menjadi kunci agar penyampaian informasi berjalan sesuai dengan standar edukasi yang dibutuhkan.
“Sekarang masyarakat mungkin prefer untuk mendengarkan para influencer ini. Jadi, bagaimana kita justru menggandeng mereka memberikan edukasi, pendampingan, supaya ketika mereka berbicara atau menyampaikan informasi kepada masyarakat, memenuhi kriteria-kriteria yang tadi disampaikan,” tutupnya. [*]
Tidak ada komentar