Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA atas Pembahasan Ranqan RPJMA 2025–2029

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, membaca Tanggapan Gubernur Aceh Terhadap Pendapat/Laporan Badan Legislasi DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029, di Gedung Utama DPRA, Kamis, (21/8/2025). (HO-Pemerintah Aceh).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, membaca Tanggapan Gubernur Aceh Terhadap Pendapat/Laporan Badan Legislasi DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2025-2029, di Gedung Utama DPRA, Kamis, (21/8/2025). (HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh apresiasi DPRA atas pembahasan Ranqan RPJMA 2025–2029 yang targetkan pertumbuhan ekonomi, turunkan kemiskinan, dan kendalikan inflasi.

koranaceh.net – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas pendapat dan laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.

Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, saat membacakan jawaban Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis, 21 Agustus 2025. Ia menegaskan, RPJMA menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan dengan memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh.

“Dokumen ini merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata M. Nasir.

Ia menjelaskan, RPJMA disusun untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke arah kebijakan pembangunan yang terukur. Selain itu, RPJMA menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sekaligus menyelaraskan pembangunan Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

M. Nasir menambahkan, penyusunan dokumen ini telah melewati serangkaian proses, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan bersama DPRA dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proyeksi indikator makro, RPJMA 2025–2029 menargetkan pertumbuhan ekonomi Aceh sebesar 5,8 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 6,6 persen pada 2029. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita diproyeksikan naik dari Rp 46,8 juta pada 2025 menjadi Rp 65,2 juta pada 2029.

Selain itu, tingkat kemiskinan diproyeksikan turun dari 12,33 persen menjadi 6–7 persen, dengan pengangguran terbuka berada di kisaran 4–5 persen, serta inflasi terkendali pada angka 1,3–3,5 persen.

“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat,” ujar Sekda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli dan turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah, para anggota dewan, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.