Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 untuk Diqanunkan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat menetapkan Ranqan RPJMA 2025-2029 untuk diqanunkan, usai penandatanganan bersama di rapat paripurna DPRA. 

koranaceh.net – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menetapkan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk segera diqanunkan.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dengan kesepakatan tersebut, tahap selanjutnya adalah menyerahkan Ranqan RPJMA ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, rancangan ini resmi ditetapkan sebagai qanun, atau peraturan daerah khusus Aceh.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan, dokumen RPJMA menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan. “Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem, sapaan akrab Gubernur.

Ia juga mengapresiasi pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA yang dianggap memberi masukan berharga bagi penyempurnaan rancangan tersebut.

Menurutnya, proses penyusunan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan panjang, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), harmonisasi dengan dokumen nasional, hingga fasilitasi Kemendagri.

Mualem menambahkan, pemerintah berkomitmen mengimplementasikan RPJMA secara konsisten melalui perencanaan, penganggaran, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan demi memastikan pencapaian target pembangunan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” kata Gubernur.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta dihadiri anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, kepala SKPA, dan sejumlah undangan lainnya.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan Aceh, karena RPJMA akan menjadi acuan seluruh program pembangunan hingga 2029 sekaligus memastikan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.